Koran Musi, Palembang – Permasalahan penutupan akses keluar masuk Jalan Cineplex yang dilakukan PT Permata Sentra Propertindo (PSP) kini memasuki babak baru. Komisi 3 DPRD Kota Palembang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 7 September 2026 guna menyelesaikan polemik tersebut.
Komisi 3 DPRD Kota Palembang memanggil semua stake holder mulai dari pihak PT Permata Sentra Propertindo, Pemkot Palembang, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat setempat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan ataupun kuasa hukum dari PT Permata Sentra Propertindo, padahal hari ini kita sama-sama menunggu terkait adanya polemik yang terjadi dari beberapa waktu yang lalu,” ujar RM Yusuf Indra Kesuma, salah satu anggota Komisi 3 DPRD Kota Palembang.
Dikatakan Indra, SHBG no 351 milik PT Permata Sentra Propertindo telah habis masa berlakunya enam tahun lalu sejak 2020. Seharusnya dia tahun sebelum masa berlaku habis, sudah ada proses perpanjangan. Akan tetapi hingga 2026 belum diperpanjang.
“Akses jalan Cineplex, kami mempunyai data berita acara pengukuran dan penetapan batas No : 600/09/BPN/2011 yang mengukur batas antara SHGB No 351 dan No 339 menerangkan bahwa berdasarkan perhitungan titik 1 dan 2 diperhitungkan jalan atau tidak termasuk dalam sertifikat tanah antara sebelah kiri dan kanan,” tegas Indra.
Lebih lanjut Indra menambahkan, berdarakan Keputusan Walikota Palembang Nomor 210/KPTS/DPUPR/2025 tentang penetapan status ruas jalan kota dan Jalan Cineplex termasuk salah satu jalan yang statusnya sebagai Jalan Kota Palembang.
“Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama seperti saat RDP sekarang. Kurang elok hanya berkomentar di media sosial. Seharusnya kuasa hukum PT PSP hadir untuk bersama-sama memperjelas permasalahan ini,” kata Indra.







Komentar