oleh

Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, KONI Sumsel Bungkam

Koran Musi – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan Forum Silaturahmi Cabang Olahraga Sumsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi dana hibah dan dana bantuan pihak ketiga, Rabu 5 Maret 2025.

Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman yang dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait laporan yang dilakukan Forum Silaturahmi Cabor Sumsel, tidak merespon beberapa pertanyaan yang diajukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan, Tito Dalkuci, SH., MH, melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD Perubahan 2024 sebesar Rp 10 Miliar dan dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel. 

“Kami menerima informasi bahwa KONI Sumsel mendapatkan bantuan dana dari pihak ketiga dengan nominal sekitar Rp 250 juta. Hingga saat ini, dana tersebut belum dilaporkan secara transparan kepada anggota KONI,” ujar Tito usai melapor ke Kejati Sumsel.

Polemik kepengurusan KONI Sumsel bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada 9 Januari 2025, sebanyak 53 perwakilan cabor mendatangi kantor KONI pusat untuk menyampaikan pernyataan mosi tidak percaya untuk Ketua dan kepengurusan KONI Sumsel periode 2023-2027 dan mendesak digelarnya Musprovlub KONI Sumsel. (dp)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru