oleh

Lagi !! Oknum ASN Diduga Terlibat Aktif Dukung Matahati, Kali Ini Kepala Samsat Ogan Ilir 1

Palembang – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan publik jelang pemilihan Gubernur, November mendatang.

Kali ini oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi, tampak ikut hadir bersama rombongan dan tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya – Anita Noeringhati (Matahati) pada saat debat calon Gubernur beberapa waktu lalu.

Wahyudi yang merupakan menantu dari calon Gubernur Mawardi Yahya ini, ikut dalam rombongan dan duduk di barisan tim pemenangan paslon Matahati selama debat berlangsung di Hotel Novotel Palembang. 

Saat dihubungi redaksi, Wahyudi mengakui bahwa ia memang ikut hadir bersama rombongan tim paslon Matahati saat debat calon Gubernur. Dirinya pun sadar saat ini masih menjadi ASN aktif.

“Saya hadir karena faktor keluarga. Adanya ikatan emosional antara bapak dan anak tidak ada maksud lainnya,” jelasnya singkat, Kamis 31 Oktober 2024.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, membenarkan jika Wahyudi merupakan ASN yang bekerja di Bapenda Sumsel dan saat ini menjabat sebagai Kepala Samsat Ogan Ilir 1.

“Benar, Bertugas di UPTB Ogan Ilir I Bapenda Sumsel,” jelas Achmad Rizwan.

Saat disinggung apakah akan ada pemanggilan terhadap Wahyudi yang diduga terlibat aktif mendukung paslon Matahati, pihaknya menjelaskan belum akan memanggil lantaran baru mengetahui informasi tersebut.

“Mohon maaf Saya belum dapat berbicara banyak terkait hal ini,” tutup Achmad Rizwan.

Seperti diketahui, dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru