Koran Musi, Palembang – Permasalahan akses jalan Cineplex yang ditutup oleh PT Permata Sentra Propertindo membuat Masyarakat Cinde Bersatu (MCB) angkat bicara lantaran jalan yang telah ada puluhan tahun, kini tidak dapat dilalui warga.
Eddy Susila selaku Ketua MCB mengatakan, jalan Cineplex atau yang dulu disebut jalan Panca Warna merupakan jalan kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 210/KPTS/DPUPR/2025 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kota
“Surat keputusan itu ditandatangani Pak Ratu Dewa selaku Walikota Palembang tanggal 4 Juli 2025 dan memutuskan Jalan Cineplex statusnya kini menjadi jalan kota,” ujar Eddy Susila, Jumat 4 September 2026.
Ditambahkan Eddy, terkait penutupan akses jalan Cineplex, ada keputusan pengadilan yang menyebut jalan yang ditutup oleh pemohon eksekusi itu bukan merupakan kewenangan pihak pengadilan.
“Dan informasi yang kami dapat, SHGB 351 sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2020 dan hingga kini belum diperpanjang. Jadi apa dasarnya pihak perusahaan menutup akses jalan Cineplex,” lanjutnya.
Selaku Ketua MCB, pihaknya juga sudah memohon bantuan DPRD Kota Palembang Komisi 3 untuk menengahi masalah ini agar tidak berlarut dan merugikan masyarakat yang selama ini bebas melewati jalan Cineplex.
“Informasinya, pihak masyarakat dan perusahaan akan segera dipanggil oleh Komisi 3 DPRD Kota Palembang. Semoga masalah ini dapat segera dicari jalan keluar terbaik,” jelas Eddy.











Komentar