oleh

Bupati Heri Amalindo Lantik 33 PPPK Fungsional Teknis

Koranmusi.com, PALI – Penukal Abab Lematang Ilir, 29 Agustus 2023 – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM, melaksanakan pelantikan 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis Formasi tahun 2022.

Pelantikan ini digelar pada Selasa, 29 Agustus 2023, di Aula Guest House, Jalan Pian, Komplek Pertamina Pendopo.

Dalam acara yang penuh makna tersebut, Bupati Heri Amalindo memberikan pesan penting kepada seluruh pegawai yang baru saja dilantik, yakni pentingnya menjaga integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai pegawai di pemerintahan tentunya harus mempunyai integritas tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Bupati Heri Amalindo.

Selain menjaga integritas, Bupati juga menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, mengingat bahwa pegawai di pemerintahan, baik PPPK maupun ASN, dibayar menggunakan anggaran negara.

“Jangan bekerja seenaknya sendiri, tapi harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Karena pegawai di pemerintahan digaji negara yang tentunya harus patuh dan taat pada aturan,” tambahnya.

Bupati Heri Amalindo juga mengingatkan bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi, mengingat masa kerja PPPK hanya 5 tahun.

“Kalau kinerja bagus, mudah-mudahan setelah perjanjian kerja berakhir bisa diperpanjang lagi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Bupati juga berharap agar PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan ikhlas dan menunjukkan kinerja yang baik. Menurutnya, ikhlas adalah kunci utama untuk mencapai hasil yang baik dalam bekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Deasy Rosalia, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, menjelaskan bahwa pada pelantikan PPPK tenaga teknis kali ini terdapat 33 orang yang akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia juga mengungkapkan bahwa pendaftaran PPPK formasi tahun 2023 akan segera dibuka.

Acara pelantikan PPPK jabatan teknis ini turut dihadiri oleh pimpinan DPRD PALI, unsur Forkopimda, seperti Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab PALI.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK untuk Tenaga Teknis merupakan pegawai yang diperuntukkan untuk mengisi jabatan di lingkup fungsional tenaga teknis.

Perlu dicatat bahwa lowongan PPPK Tenaga Teknis terbuka bagi umum dan tidak terbatas hanya pada pegawai honorer saja.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru