oleh

Didugo Make Dana Covid Untuk Bejudi, Oknum Kades Disidang

Koran Musi, Palembang – Didugo sudah melakuke korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020, Aksari (43) Kepala Desa Sukawarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini disidan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021).

Hal itu diketahui pas sidang perdana yang diketuai oleh Sahlan Efendi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau secaro virtual.

Dijelaske di dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa, pas bulan Mei 2020 sudah make dana desa tahap II dan III sebesak Rp 187,2 juta yang harusnyo untuk pencegahan dan penanganan Virus Covid-19.

Dak taunyo dana itu idak dipake terdakwa untuk dibagike ke masyarakat di desanyo.

“Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang harusnyo dibagi Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK), oleh terdakwa dipake untuk keperluan pribadi, bayar hutang, judi togel, judi remi dan lain-lain,” ungkap JPU.

Atas perbuatannyo, penuntut umum Kejari Lubuk Linggau Yuriza Antoni SH, menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal yang didakwakan, terdakwa laju terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau kalu nurut peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19, terdakwa terancam pidana mati.

Habis dengar dakwaan penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang, idak ngajuke pembelaan atas dakwaan atau eksepsi.

Sidang kagek dilanjutke dengan pemeriksaan perkara dengan menghadirke saksi-saksi yang akan digelar Senin pekan depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *