Koran Musi, Palembang – Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Palembang memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti rencana revitalisasi Rumah Susun (Rusun) Radial di Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Langkah tersebut ditandai dengan peninjauan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Dr. Sri Haryati, bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Minggu (25/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Sri Haryati dan Ratu Dewa menyusuri lorong-lorong serta meninjau sejumlah blok rusun untuk melihat kondisi bangunan dan lingkungan hunian secara langsung. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut atas usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kota Palembang kepada Menteri PKP terkait penataan kawasan Rusun Radial.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi rusun, termasuk persoalan yang perlu dikaji sebelum pemerintah menentukan langkah penanganan lebih lanjut. Selain aspek fisik bangunan, keberadaan penghuni, status aset, serta pembagian tanggung jawab antarpemerintah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Sri Haryati membenarkan bahwa kunjungan itu merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti usulan revitalisasi. Dalam peninjauan tersebut, ia didampingi tim dari Inspektorat dan Direktur Utama Perum Perumnas.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan dari luar bangunan, rombongan juga mendatangi sejumlah unit hunian untuk berdialog dengan warga mengenai kondisi rusun yang mereka tempati.
“Kita tadi secara langsung mampir di beberapa blok rumah warga dan melakukan sesi pembicaraan mengenai kondisi rusun ini,” ujar Sri Haryati di sela-sela peninjauan.
Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan langkah awal yang penting sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai revitalisasi. Sejumlah kajian komprehensif perlu dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sri Haryati menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang akan menjadi perhatian tim terpadu, yakni kajian legal, kajian teknis, serta kajian pendanaan dan pembagian tugas.
Pada aspek legal, tim hukum Kementerian PKP akan memeriksa keabsahan kepemilikan, status aset, serta pihak-pihak yang berhak menghuni rusun. Pendataan juga diperlukan untuk mengidentifikasi pemilik dan penghuni yang saat ini menempati bangunan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penanganan.
Aspek berikutnya adalah kajian teknis yang mencakup pemeriksaan kondisi dan ketahanan bangunan. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui tingkat keamanan hunian serta menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
“Kita tidak mau terjadi hal yang tidak kita inginkan yang bisa membahayakan mereka. Itu semua akan dilihat dari tim teknis,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah akan mengkaji aspek pendanaan dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kota Palembang. Kejelasan mengenai peran masing-masing pihak dinilai penting agar pelaksanaan program dapat berjalan terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, Kementerian PKP juga akan mengusulkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan dalam proses tindak lanjut rencana revitalisasi tersebut.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan bahwa penataan Rusun Radial merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memperbaiki kualitas kawasan perkotaan, khususnya di salah satu kawasan strategis di pusat kota.
Menurut Ratu Dewa, kondisi lingkungan hunian dan penataan kawasan perlu mendapat perhatian agar wajah Kota Palembang semakin tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Pemkot Palembang terus berusaha bagaimana jantung dan wajah Kota Palembang ini lebih baik dan rapi serta cindo sesuai dengan visi-misi kami. Tentunya ini adalah usul kita bersama Gubernur kepada Menteri PKP,” ungkap Ratu Dewa.
Ia menyampaikan apresiasi atas respons Menteri PKP terhadap usulan yang diajukan Pemerintah Kota Palembang bersama Gubernur Sumatera Selatan. Respons tersebut ditindaklanjuti dengan penugasan Dirjen PKP untuk melihat langsung kondisi Rusun Radial.
“Alhamdulillah usulan kami telah diterima oleh Bapak Menteri PKP dan secara langsung telah mengutus Dirjen PKP RI untuk melakukan peninjauan,” katanya.
Ratu Dewa berharap tahapan kajian dapat dilaksanakan secara cepat dan terukur sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Ia menilai penataan kawasan Rusun Radial penting karena lokasinya berada di pusat Kota Palembang dan berkaitan dengan citra kawasan perkotaan.
“Saya berharap besar sekali Bapak Menteri dan Ibu Dirjen hadir dan melakukan perbaikan secepatnya karena ini menyangkut jantung kota dan wajah Kota Palembang, jangan sampai terlihat dan terkesan kumuh,” tutupnya.
Meski demikian, rencana revitalisasi masih memerlukan serangkaian kajian sebelum keputusan pelaksanaan ditetapkan. Hasil pemeriksaan legalitas, kondisi bangunan, serta perhitungan pendanaan dan pembagian kewenangan akan menjadi bagian penting dalam menentukan skema penanganan yang tepat.
Revitalisasi Rusun Radial diharapkan tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga memperhatikan kepastian hak penghuni, keselamatan warga, dan keberlanjutan kawasan hunian. Dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penataan kawasan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang lebih layak sekaligus memperbaiki wajah pusat Kota Palembang. (AE)










Komentar