Koran Musi, Palembang – Permasalahan Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah yang melaporkan oknum wartawan ke Polres Pagaralam terkait pemberitaan, mendapat sorotan tajam dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Selatan (Sumsel).
Syafrullah Lubai, S.Psi, selaku Ketua IWO Sumsel mengingatkan kepada seluruh pihak, untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik selama dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik.
“Tugas utama seorang wartawan bukan hanya memberikan informasi, melainkan memastikan bahwa produk jurmalistik yang dihasilkan berupa berita yang akurat, berimbang dan tidak dengan niat buruk,” ujar Syafrullah, Rabu 26 Agustus 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan, produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme yang sah dan dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana dan produk tersebut juga tidak dapat dijerat UU ITE.
“Produk jurnalistik dari perusahaan pers yang berbadan hukum dilindungi UU pers No. 40 tahun 1999. Oknum pejabat daerah atau oknum anggota DPRD tidak bisa langsung mengkriminalisasi dengan UU lain seperti UU ITE, harus melalui Dewan Pers,” lanjutnya.
Ketua DPRD sebagai pemimpin legislatif di sebuah daerah, imbuh Syafrullah, jika ada permasalahan dengan pemberitaan, hendaknya diselesaikan melalui Dewan Pers jangan langsung dikriminalisasi dengan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian.
“Wartawan itu dijamin kemerdekaannya melalui UU Pers pasal 4 ayat 3. Sedangkan sanksi pidana hanya bisa dikenakan kepada perusahaan pers yang tidak memuat hak jawab terhadap berita terkait dan bukan malah ke wartawan karena isi beritanya,” jelas Syafrullah.











Komentar