Koran Musi, Palembang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Palembang terkait polemik kawasan Cineplex berlangsung tanpa kehadiran PT Permata Sentra Propertindo (PSP) maupun kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi sorotan setelah Kuasa Hukum PT PSP, Titis Rachmawati, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima undangan RDP.
“Undangan tidak pernah diterima oleh klien saya. Saya hadir harus ada mekanismenya, karena saya sebagai kuasa hukum,” ujar Titis.
Ia juga mempertanyakan bukti bahwa undangan RDP telah diterima oleh pihak perusahaan. “Apakah ada bukti tanda terima tersebut jika klien saya sudah menerimanya?” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta.
Rubi menegaskan bahwa Komisi III telah menyampaikan undangan sebelum RDP digelar. Menurutnya, ketidakhadiran pihak PT PSP bukan menjadi persoalan selama pihaknya telah menjalankan mekanisme penyampaian undangan dan memiliki bukti pendukung.
“Yang pasti, sebelum menggelar RDP, undangan sudah kami sampaikan. Terkait mereka tidak hadir karena alasan tertentu, itu bukan menjadi persoalan bagi kami. Sebab, kami sudah menyampaikan undangan dan memiliki bukti serta dokumen pendukung lainnya,” tegas Rubi.











Komentar