Koran Musi, Palembang – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto hingga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 18 Agustus 2026, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Asgianto selaku Bupati PALI, Fera Sari selaku Inspektur Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani selaku Plh Sekda Muara Enim, M Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Pemkab Muara Enim, dan Ratna Pinarti selaku Kabid Anggaran BPKAD Pemkab Muara Enim.
Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dan langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi.
Sedangkan dalam perkara suap BPK ini, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku swasta, dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu, 10 Juni 2026. Sedangkan dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison, dan Fika Nur Alawi










Komentar