Koran Musi, Palembang – Pemerintah Kota Palembang mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti dari Ruang Rapat II Setda Kota Palembang. Wali Kota Palembang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Selain Pemerintah Kota Palembang, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota.
Agenda rapat membahas sejumlah isu strategis terkait tata kelola pemerintahan daerah, khususnya mengenai penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga non-ASN atau honorer, serta relaksasi kebijakan dan regulasi terkait belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam paparannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan penataan aparatur secara berkelanjutan. Ia meminta seluruh kepala daerah agar tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Tito, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan kebijakan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten. Belanja pegawai yang terus meningkat tanpa pengendalian berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penataan kebutuhan pegawai secara lebih terukur dan sesuai regulasi. Jangan sampai muncul kembali penambahan tenaga honorer yang justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Tito dalam rapat tersebut.
Selain menyoroti persoalan belanja pegawai, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan terobosan kreatif. Namun demikian, peningkatan PAD tersebut harus dilakukan tanpa menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.
Tito menekankan bahwa masih banyak potensi daerah yang dapat dioptimalkan melalui perbaikan tata kelola, digitalisasi layanan, peningkatan investasi, penguatan sektor pariwisata, hingga pemanfaatan aset daerah secara produktif.
“Kepala daerah harus kreatif menggali sumber-sumber pendapatan yang sah dan berkelanjutan. Peningkatan PAD tidak selalu harus melalui penambahan pajak atau retribusi, tetapi bisa dilakukan melalui inovasi pelayanan dan optimalisasi potensi yang dimiliki daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan PAD secara signifikan melalui pendekatan inovatif dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palembang terus berkomitmen menjalankan berbagai kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam hal penataan aparatur sipil negara dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Menurutnya, arahan yang disampaikan dalam forum Komisi II DPR RI tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta upaya mendorong pertumbuhan pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Palembang berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.











Komentar