Koran Musi, Palembang – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat pengawasan keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan sertifikasi halal, peningkatan penerapan higiene sanitasi, serta pengawasan kesehatan produk pangan asal hewan untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Palembang dalam meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi standar keamanan dan kelayakan produk pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait sertifikasi halal dan higiene sanitasi bagi pelaku usaha di Kota Palembang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ir. Ar. H.K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI, di Ruang Parameswara, Senin (12/10/2026).
Rakor tersebut menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, asosiasi, dan pelaku usaha untuk memperkuat penerapan standar keamanan pangan. Selain itu, pertemuan ini juga diarahkan untuk mendorong percepatan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Palembang.
Dalam arahannya, Isnaini menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pangan serta menyelesaikan berbagai persoalan di sektor peternakan dan pengawasan produk pangan.
“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk mendukung pengawasan keamanan pangan, pembinaan pelaku usaha, serta penyelesaian berbagai persoalan di bidang peternakan di Kota Palembang,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan pangan asal hewan harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh, mulai dari proses penyediaan bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Penerapan prinsip ASUH menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas pangan asal hewan. Dengan pengawasan yang konsisten, potensi peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan dapat diminimalkan.
Pemkot Palembang juga memberikan perhatian terhadap dukungan pengawasan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat.
Dukungan tersebut dilakukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, khususnya dalam pengawasan bahan baku pangan asal hewan agar memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan konsumsi.
Pengawasan bahan baku menjadi bagian penting dalam menjaga mutu makanan yang disediakan bagi penerima manfaat program MBG. Kualitas bahan pangan yang digunakan perlu dipastikan sejak proses pengadaan hingga pengolahan sehingga makanan yang disajikan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Di sisi lain, Pemkot Palembang mendorong percepatan kepemilikan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi unit usaha pangan asal hewan.
Sertifikat halal memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status kehalalan produk yang dipasarkan. Sementara itu, NKV merupakan bukti pemenuhan persyaratan higiene sanitasi sekaligus jaminan penerapan standar keamanan produk pangan asal hewan pada unit usaha yang dipersyaratkan.
Melalui pemenuhan kedua standar tersebut, pelaku usaha diharapkan semakin memahami kewajiban dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
Selain pengawasan produk pangan, Pemkot Palembang turut menyoroti pentingnya pengawasan lalu lintas ternak yang masuk dan keluar wilayah kota. Pengawasan ini diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular yang dapat berdampak terhadap kesehatan ternak maupun masyarakat.
Sejumlah penyakit yang menjadi perhatian di antaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana, flu burung, rabies, serta penyakit hewan lainnya.
Pengendalian penyakit hewan membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, peternak, pedagang, asosiasi, dan masyarakat. Pengawasan lalu lintas ternak juga perlu dilakukan untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan memiliki persyaratan kesehatan sesuai ketentuan.
Isnaini juga menyoroti perlunya penertiban penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha.
Aktivitas perdagangan hewan kurban yang melibatkan peternak dan pedagang musiman masih menghadapi sejumlah kendala sehingga membutuhkan koordinasi dan solusi berkelanjutan.
“Seluruh pemangku kepentingan perlu terlibat aktif dalam mencari solusi. Dukungan OPD, masyarakat, asosiasi, komunitas, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar pengawasan dan pembinaan dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar aktivitas perdagangan hewan kurban dapat berlangsung lebih tertib. Selain memperhatikan aspek administrasi dan tata niaga, kesehatan hewan juga harus menjadi perhatian utama sebelum ternak diperjualbelikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pengawasan terhadap hewan kurban diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan.
Melalui rakor tersebut, Pemkot Palembang berharap koordinasi yang telah dibangun dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan. Komitmen bersama diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keamanan pangan, sertifikasi halal, dan higiene sanitasi.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang optimal tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas produk dan daya saing usahanya.
Pemkot Palembang berharap masyarakat dapat memperoleh produk pangan yang aman, sehat, berkualitas, dan memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sementara itu, pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya sertifikasi serta penerapan higiene sanitasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Rakor tersebut dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, MMT; Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. Supadmi Kohar, M.M., CP.Ht; kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang; para camat se-Kota Palembang; Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Kurban Kota Palembang; Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Kota Palembang; serta komunitas pecinta hewan.










Komentar