Koran Musi, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menegaskan bahwa rencana pemindahan saluran drainase yang bersinggungan dengan pengembangan kawasan swasta harus melalui kajian teknis dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kegiatan investasi dan pembangunan tidak mengganggu fungsi infrastruktur drainase yang berperan penting dalam sistem pengelolaan air perkotaan.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Sosialisasi Rencana Drainase yang akan diterapkan dalam site plan atas nama PT Optimis Sebiduk Semare/Imam dan PT Ciputra Askara Gemilang/Rizka Mawaddah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 550, Kamis (22/10/2026).
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, mengatakan koordinasi antara pemerintah dan pihak pengembang menjadi bagian penting dalam memastikan rencana investasi berjalan selaras dengan keberadaan infrastruktur yang telah tersedia.
“Pada prinsipnya, Pemkot Palembang mendukung masuknya investasi dan pembangunan di Kota Palembang. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan infrastruktur yang telah ada serta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Akhmad Bastari.
Menurutnya, dukungan terhadap investasi harus disertai dengan perencanaan yang matang, terutama apabila pembangunan yang dilakukan bersinggungan dengan fasilitas publik. Oleh karena itu, komunikasi antara pemerintah dan pengembang perlu dilakukan sejak tahap awal agar setiap rencana dapat ditelaah secara menyeluruh sebelum pelaksanaannya.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan fungsi drainase dan kepentingan masyarakat. Dengan adanya koordinasi sejak tahap perencanaan, berbagai aspek teknis yang berpotensi memengaruhi infrastruktur eksisting dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil.
Dalam rapat tersebut, salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah rencana pemindahan saluran drainase eksisting yang memiliki lebar sekitar 3 meter, kedalaman 2 meter, dan panjang mencapai 200 meter. Dimensi saluran tersebut menjadi bagian dari aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam proses kajian rencana pemindahan.
Pemindahan saluran drainase pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tanpa melalui proses penilaian dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Dalam hal ini, Dinas PUPR Kota Palembang memiliki peran penting untuk melakukan kajian teknis, menilai rencana yang diajukan, serta memastikan setiap tahapan pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur. Kajian tersebut diperlukan agar perubahan terhadap jalur drainase tetap memperhatikan fungsi saluran dalam mendukung sistem pengelolaan air di kawasan perkotaan.
Akhmad Bastari juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengembang dalam menyelaraskan kepentingan investasi dengan keberlanjutan infrastruktur kota. Menurutnya, pengembangan kawasan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan pertumbuhan investasi, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan sarana dan prasarana publik yang menunjang aktivitas masyarakat.
Infrastruktur drainase menjadi salah satu komponen penting dalam penataan kawasan karena berkaitan dengan pengelolaan aliran air. Oleh sebab itu, setiap rencana perubahan terhadap saluran yang telah ada perlu mempertimbangkan aspek teknis dan keberlanjutan fungsi infrastruktur agar tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.
Koordinasi lintas pihak juga diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan dapat disesuaikan dengan kondisi infrastruktur di lapangan. Melalui proses tersebut, pemerintah dapat menilai rencana yang diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara pengembang memperoleh kejelasan mengenai tahapan yang perlu dipenuhi sebelum melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pemindahan drainase.
Pemkot Palembang berharap rencana pengembangan kawasan yang dibahas dapat berjalan sesuai perencanaan dengan tetap memperhatikan fungsi drainase sebagai bagian dari sistem pengelolaan air perkotaan. Dukungan terhadap investasi diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur publik.
Pemkot Palembang juga mendorong seluruh pengembang agar mengomunikasikan dan mengoordinasikan setiap rencana pembangunan yang berkaitan dengan infrastruktur publik sejak tahap awal. Dengan demikian, setiap rencana dapat dikaji secara terukur, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta mendukung pembangunan dan perkembangan Kota Palembang secara berkelanjutan.







Komentar