Koran Musi, Palembang – Sidang kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi kali ini yakni Deven Hanyaken selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Perkimtan yang hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi, salah satunya Deven Hanyaken yang saat itu menjabat Kepala Bidang Kawasan Permukiman sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Afan Prapanca, mantan Kepala Dinas Perkimtan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Dalam sesi menggali keterangan saksi saat persidangan, terdakwa Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan mempertanyakan ke saksi Deven Hanyaken terkait kapan, dimana dan saksinya siapa saat saksi Deven mengakui menyerahkan uang Rp 440 juta kepadanya.
Akan tetapi saksi Deven Hanyaken tidak bisa membuktikannya. Disini terdakwa Agus Rizal menampik dengan tegas dirinya telah menerima uang fee sebesar Rp 440 juta yang dituduhkan saksi Deven Hanyaken kepada dirinya.
Saat mendengar penjelasan dari saksi Deven tersebut, Agus Rizal menuding jika fee proyek tersebut telah diterima dan mengendap di saksi Deven Hanyaken hingga sekarang.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Deven Hanyaken, terdakwa Agus Rizal akan menempuh jalur hukum terhadap saksi Deven Hanyaken terkait dengan adanya dugaan keterangan palsu yang diberikan saksi dalam persidangan dikarenakan memiliki bukti yang kuat untuk membantah pengakuan dari saksi Deven.
Hal ini sesuai dengan pertanyaan dari salah satu penasehat hukum terdakwa Agus Rizal yang mempertanyakan kepada saksi Deven Hanyaken kapan uang fee sebesar Rp 440 juta tersebut diambil oleh saudara Deven dari saudara Tiwi. Saksi Tiwi menjelaskan jika uang tersebut diambil oleh saksi Deven dari saksi pada tgl 17 April 2024.
Sementara terdakwa Agus Rizal sehari setelah pencairan dapat membuktikan jika pada tanggal 18 April 2024 sedang melakukan dinas luar kota dengan bukti surat tugas, tiket pesawat, dan voucher hotel di Jakarta.
Seperti diketahui, salah satu syarat mutlak untuk pencairan uang termin yaitu adanya nota dinas yang buat oleh KPA sebagai jaminan atas pelaksanaan proyek pekerjaan telah berjalan dengan baik.










Komentar