Koran Musi, Palembang – Terungkap fakta baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Saksi kali ini yakni Deven Hanyaken selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Perkimtan, Kamis 23 Juli 2026 lalu dan dikonfrontir dengan keterangan saksi meringankan AR, Sdr Dr. Dian Aryogo Sutojo, S.Psi., M.Si, Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur yang hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 6 Agustus 2026.
Dalam sesi menggali keterangan saksi saat persidangan, terdakwa Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan mempertanyakan ke saksi Deven Hanyaken terkait kapan, dimana dan saksinya siapa saat saksi Deven mengakui menyerahkan uang Rp 440 juta kepadanya.
Berdasarkan fakta persidangan, saksi Deven dinilai tidak kosisten dalam memberikan keterangan terkait penyerahan uang tersebut. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang diserahkan pada 17 September 2024. Sementara di persidangan saksi Deven penyerahan dilakukan tanggal 18 September 2024.
Akan tetapi keterangan tersebut kembali diralat saat saksi Deven menyebut penyerahan dilakukan pada 23 September 2024 setelah apel pagi di ruang Kepala Dinas lantaran pada tanggal 18 – 20 September 2024, ada perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi evaluasi Pj Walikota ke Itjen Kemendagri.
Guna membuktikan keterangan Deven, terdakwa Agus Rizal menghadirkan saksi Dian Aryogo Sutojo, Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 – 25 September 2024 ada Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Palembang di LAN RI Jatinangor Jabar dan terdakwa Agus Rizal sendiri tercatat sebagai peserta untuk mengikuti ujian tersebut.
Dian Aryogo menjelaskan beberapa bukti berupa seluruh pejabat eselon II wajib mengikuti ujian kompetensi tersebut termasuk Agus Rizal yang mengisi absen sendiri langsung dimulai pembukaan pada 23 September 2024 pagi hingga hari penutupan pada 25 September 2024. Seluruh peserta uji kompetensi dapat menjadi saksi bahwa Agus Rizal benar mengikuti kegiatan tersebut.
Ditambahkan Agus Rizal yang memberi keterangan bahwa dia berangkat dari Palembang ke Bandung menggunakan mobil melalui perjalanan darat pada 22 September 2024 dan melakukan penyebrangan kapal Ferry pada pukul 09.15 sampai 12.15 dan disertai bukti pemesanan tiket melalui aplikasi Ferizy. Sehari sebelum pembukaan, seluruh peserta diwajibkan sudah memasuki asrama dan kamar yang sudah disiapkan.
Berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi Deven yang dinilai tidak konsisten, terutama saat Agus Rizal mencecar keberadaan uang Rp 440 juta tersebut, saksi Deven membantah uang itu berada di dirinya. Padahal Agus Rizal bersikeras tidak pernah menerima uang itu dan siap menuntut Deven yang diduga memberi keterangan palsu di persidangan.











Komentar