Koran Musi – Tiga mahasiswa berstatus bandar dan pengedar digerebek polisi, lantaran diduga sedang melakukan transaksi di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Ketiga remaja tersebut berinisial RZ (19), AP (21) dan WD (19). Ketiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga mahasiswa penyalahguna narkoba.
“Benar. Mereka digerebek Senin (14/7/2025), sekitar pukul 21.15 WIB. Dalam penggerebekan itu, kita mengamankan tiga remaja yang masih berstatus mahasiswa,” katanya dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2025.
Selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 1 dompet berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,33 gram, 1 skop pipet plastik di atas lantai yang dibuang oleh salah satu tersangka.
Kemudian diamankan barang bukti lainnya berupa 3 unit Hp merk vivo, xiaomi dan redmi di atas kasur. Lalu ditemukan juga 1 bal plastik klip bening disembunyikan di pinggir jendela kamar hotel.
Kasat Narkoba menegaskan, ketiga tersangka berstatus sebagai bandar dan pengedar. Atas perbuatannya akan dijerat dengan pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1). Kedua, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.







Komentar