Koran Musi, Palembang – Kejadian dugaan penganiayaan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kota yang dilakukan anggota dewan RI dan A, yang terjadi di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satu datang dari pengamat politik Bagindo Togar. Menurutnya, kejadian tersebut secara etika tidak dibenarkan terlepas dari apa yang menjadi pemicu sehingga emosi menjadi tidak terkontrol dan diduga terjadi penganiayaan.
“Seharusnya semua pihak dapat menghindari terjadinya kontak fisik. Perbedaan pendapat dalam rapat itu hal biasa, tapi emosi tetap harus dapat dikontrol agak tidak terjadi hal seperti itu,” ujar Bagindo, Jumat 22 Agustus 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak korban seharusnya dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Palembang lantaran terjadi di ruang rapat Komisi dan dalam sebuah rapat resmi antara legislatif dan eksekutif sebagai mitra kerja.
“Meskipun informasinya sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, tapi perdamaian itu solusi terakhir. Perdamaian pun patut diduga ada intervensi baik dari pihak DPRD ataupun atasan ASN tersebut,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja dan sudah selesai serta sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak.
“Kedepan agar tidak terjadi lagi, saya harap kita sama-sama bisa menahan diri karena antara Dinas PUPR dan DPRD Komisi III merupakan mitra yang tidak bisa dipisahkan,” ujar Ali Subri.







Komentar