Koran Musi, Palembang, – Diduga telah menelantarkan kedua anaknya, oknum aparatur sipil negara (ASN) salah satu dinas di Kabupaten Ogan Ilir berinisial RK (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polres Ogan Ilir.
Penetapan RK sebagai tersangka dugaan penelantaran kedua anaknya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/77/X/2025/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis.
Sebelum ditetapkan tersangka, RK terlebih dahulu dilaporkan oleh Kepala Puskesmas Muara Kuang Efrida Nafratilova yang merupakan mantan istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir pada 21 Maret 2024.
Terbaru, guna melengkapi berkas perkara, penyidik Unit PPA Polres Ogan Ilir telah mempertemukan kedua belah pihak dengan agenda konfrontir keterangan korban dan tersangka di Polres Ogan Ilir, Selasa (20/1) siang.
“Hari ini konfrontir antara korban dan pelaku. Benar, 30 Oktober kemarin terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditahan, karena informasi yang kami dapat dijaminkan oleh pimpinan tempatnya kerja,” jelas Wadir LBH Bima Sakti Conie Pania Putri selaku kuasa hukum korban.
Didampingi oleh M Novel Suwa sebagai Direktur LBH Bima Sakti, Conie menyebutkan merujuk pada Pasal 77 B Jo 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tersangka sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
“Kami dalam hal ini sebagai PH korban meminta kepada penyidik dan kapolres untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Apalagi, sudah terpenuhi dua alat bukti, SPDP telah dikirim ke kejaksaan,” jelas dia.
Masih dikatakan oleh Conie, penelantaran ini terjadi tahun 2023-2024. Selama kurang lebih 19 bulan atau setahun tujuh bulan tersangka RK tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya yang masih balita.
“Setelah itu mereka bercerai, korban digugat oleh suaminya. Sudah ada putusan inkrah dari pengadilan agama, perbulan uang nafkah untuk anaknya sebesar Rp2 juta. Sudah kami cek memang ada. Namun yang dilaporkan ini perkara sebelum mereka cerai,” cetus dia.
Di tempat yang sama, Ahmad Darmawan selaku Kuasa Hukum Tersangka membantah tudingan tersebut. Dia berkata kliennya tidak melakukan penelantaran anak, apalagi saat itu keduanya masih berstatus suami-istri
“Kalau penetapan tersangka itu namanya azaz prasangka, belum juga menjadi terdakwa. Apalagi sekarang ada KUHAP baru, seluruh permasalah hukum tidak harus dipidanakan, apalagi ini masalah internal keluarga,” jelas dia.
“Jadi kami berusaha masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dalam bahasanya RJ. Sekali lagi, kami tekankan tidak ada penelantaran, inikan waktu berumah tangga. Tetap klien kami menyanggah tidak ada penelantaran dan seluruh pendapatan bersama dan harta di tangan mantan istrinya,” pungkasnya.







Komentar