Koran Musi, Palembang – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, merilis perkembangan terbaru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL. Dalam kasus ini, Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Kajati Sumsel menyampaikan bahwa tim penyidik telah memanggil seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil delapan orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. Namun, yang memenuhi panggilan sebanyak tujuh orang, sementara satu orang tidak hadir,” ujar Ketut Sumedana.
Tujuh tersangka yang hadir berasal dari kalangan pejabat sektor perbankan, yakni Kuswiyoto (KW), Susy Liestiowaty (SL), Wahyu Sulistiyono (WH), Irwan Junaedy (IJ), Lina Sari (LS), Kokok Alun Akbar (KA), dan Tina Priatina (TP). Mereka diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Agribisnis, Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (ARK), Wakil Kepala Divisi, hingga Group Head Divisi Agribisnis dalam kurun waktu 2010 hingga 2017 di Bank BRI.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Ahmad FC Barir (AC), tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan medis di Jakarta akibat penyakit ginjal. Kejati Sumsel memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Dari tujuh tersangka yang hadir, lima di antaranya telah menjalani pemeriksaan intensif serta dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk ditahan.
“Untuk lima tersangka, yakni Kuswiyoto (KW), Susy Liestiowaty (SL), Wahyu Sulistiyono (WH), Irwan Junaedy (IJ), dan Lina Sari (LS), telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” jelas Ketut.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Kokok Alun Akbar (KA) dan Tina Priatina (TP), tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun.
Meski tidak ditahan, Kajati menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.
“Walaupun tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi ini, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan berdampak pada kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 922 miliar.
“Ini menjadi perhatian serius kami dan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” pungkasnya.







Komentar