oleh

‎Ketua Ikadin Palembang Soroti Advokat jadi Tersangka Perintangan Penyidikan‎

Koran Musi, Palembang – Penyidik Kejati Sumsel kembali membuat gempar lingkungan praktisi hukum dengan penetapan tersangka terhadap seorang advokat dalam persangkaan obstraction of justice atau perintangan penyidikan.

Penyidik kejaksaan Sumsel baru saja menetapkan advokat berinisial RS dalam dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan di Dinas PMD Kabupaten Muba.

‎Tak hanya RS dalam perkara perintangan ini penyidik juga menetapkan seorang yang pernah menjabat kepala dinas PMD Muba pada periode 2019-2023 berinisial RC.

RC dan RS secara bersama sama diduga membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak  memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap.

Penjeratan perintangan penyidikan yang dipersangkakan terhadap advokat ini menjadi perhatian serius oleh Ketua DPC Ikadin Palembang, M Novel Suwa SH.

Terkait perkara yang menjerat insan praktisi hukum tersebut, dia berharap menjadi alarm pengingat bagi para advokat dalam menjalankan tugas secara profesional.

“Sangat prihatin dengan kabar adanya advokat menjadi tersangka perintangan penyidikan, ini jadi pengingat dan pembelajaran bagi yang berprofesi sebagai advokat untuk berkerja secara profesional,” ucap Novel.

Penetapan tersangka terhadap RS ini menambah daftar panjang seorang yang berprofesi sebagai advokat menjadi tersangka perintangan penyidikan.

Di tahun sebelumnya 2025, Kejati Sumsel juga menetapkan tersangka terhadap Advokat akibat melakukan pengkondisian terhadap salah satu tersangka yang merupakan klien agar terlepas dari jeratan hukum.

Meski begitu, Novel tetap menekankan pendekatan asas praduga tak bersalah atas jeratan hukum yang dihadapi oleh RS.

“Kita lihat saja nanti proses persidangannya seperti apa tentu saya ingatkan lagi bahwa ini pembelajaran bagi kita para advokat,” ucap Novel.

Ketua DPC Ikadin Palembang meminta kepada rekan sejawatnya para praktisi hukum dalam menjalankan profesinya berpegang teguh pada kode etik seorang advokat.

“Tetap berhati-hati dan teliti saat mengambil langkah dalam memegang perkara apapun tak terbatas hanya dalam perkara korupsi,” katanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *