Koran Musi, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Keputusan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.
Dalam sambutannya, Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumsel, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, yang telah membahas Raperda tersebut secara mendalam sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
“Keputusan bersama ini adalah bukti komitmen kita bersama. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Sumsel, khususnya komisi-komisi dan Badan Anggaran, yang telah membahas Raperda ini dengan sangat mendalam. Masukan dan saran yang diberikan sangat berarti bagi kami dan menjadi tugas kami untuk menjalankannya dengan sebaik-baiknya serta semaksimal mungkin,” ujar Herman Deru.
Menurut Herman Deru, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci kelancaran proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Ia menegaskan, hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel, Rita Suryani, melaporkan bahwa Gubernur Sumsel telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 beserta rincian pelaksanaannya.
Dalam laporannya, Banggar DPRD Sumsel juga menyampaikan sejumlah saran dan catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, antara lain:
- Segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI serta membentuk tim evaluasi lintas OPD guna meminimalkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA).
- Memastikan seluruh program strategis dijalankan oleh kepala OPD, sekaligus mewajibkan setiap OPD menganggarkan biaya pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan berkoordinasi bersama BPSDM.
- Meningkatkan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Melakukan digitalisasi aset daerah melalui Biro Umum dan BPKAD untuk mencegah kehilangan aset.
- Meminta Inspektorat Provinsi Sumsel melakukan audit terhadap belanja daerah dan belanja operasional OPD guna meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
- Melakukan evaluasi terhadap OPD yang realisasi penyerapan anggarannya masih rendah.
- Segera mengisi jabatan definitif pada OPD yang masih mengalami kekosongan.
- Menyusun strategi penyelesaian utang daerah sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Rita Suryani menegaskan, seluruh rangkaian pembahasan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Badan Anggaran DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan anggaran guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.









Komentar