oleh

Ratu Dewa Minta Usulan Bawaslu Palembang Dikoordinasikan dengan OPD Terkait

Koran Musi, Palembang – Penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang menjadi salah satu hal yang dibahas dalam audiensi jajaran Bawaslu dengan Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Balai Kota Palembang, Rabu (28/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan kebutuhan tambahan pegawai negeri sipil (PNS), sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran operasional seiring perubahan status kelembagaan menjadi satuan kerja (satker).

Audiensi tersebut menjadi ruang koordinasi antara Bawaslu Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang untuk membahas kebutuhan organisasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Sejumlah usulan yang disampaikan Bawaslu diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menjelaskan bahwa perubahan status kelembagaan menjadi satker diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Menurut Khairil, penguatan kelembagaan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang memadai serta ketersediaan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan organisasi.

“Perubahan status menjadi satuan kerja ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu Kota Palembang, termasuk pemenuhan kebutuhan pegawai serta sarana dan prasarana,” ujar Khairil.

Sejalan dengan perubahan status tersebut, Bawaslu Kota Palembang mengajukan permohonan penambahan tiga PNS. Usulan itu disampaikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, termasuk mendukung kebutuhan administrasi dan operasional organisasi sesuai pembagian tugas yang berlaku.

Selain kebutuhan sumber daya manusia, Bawaslu Kota Palembang juga menyampaikan permohonan alokasi hibah untuk mendukung kebutuhan operasional. Permohonan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan organisasi, dengan tetap memperhatikan mekanisme penganggaran dan peraturan yang berlaku.

Khairil turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Palembang terhadap upaya penguatan kelembagaan Bawaslu. Koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk membahas berbagai kebutuhan organisasi agar pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Menanggapi sejumlah permohonan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyambut baik audiensi jajaran Bawaslu Kota Palembang. Ia meminta agar berbagai usulan yang disampaikan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

“Berbagai permohonan yang disampaikan Bawaslu perlu ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan OPD terkait sesuai mekanisme serta peraturan yang berlaku,” demikian arahan Ratu Dewa dalam pertemuan tersebut.

Perangkat daerah yang diminta berkoordinasi meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Koordinasi dengan Kesbangpol diperlukan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya. Sementara itu, BKPSDM dapat menindaklanjuti pembahasan mengenai kebutuhan dan aspek kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Adapun BPKAD berperan dalam pembahasan aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk permohonan hibah. Proses tersebut perlu mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pelibatan perangkat daerah terkait, berbagai usulan Bawaslu diharapkan dapat dikaji berdasarkan kebutuhan, kewenangan, dan kemampuan keuangan daerah. Namun, tindak lanjut atas permohonan tersebut tetap bergantung pada hasil koordinasi dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ratu Dewa berharap sinergi antara Pemerintah Kota Palembang dan Bawaslu terus terjaga, terutama dalam mendukung penguatan kelembagaan dan kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing.

Audiensi ini menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam membahas kebutuhan organisasi Bawaslu Kota Palembang. Pembahasan mengenai tambahan pegawai, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *