Koran Musi, Palembang, – Setelah sempat ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Cengal dalam kasus percobaan pencurian mobil. Herman Wowor (22) akhirnya dibebaskan oleh aparat kepolisian Polsek Cengal, OKI.
Pemuda asal Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumsel ini dibebaskan usai dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan setelah sebelumnya sempat diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
Kabar kebebasan Herman Wowor (22) itu dikonfirmasi oleh ibunya melalui tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum ISP Law Office Ivan Saputra SH MH.
”Benar akhir pekan kemarin, anak klien kami dibebaskan oleh penyidik karena sebelumnya dari hasil observasi menyatakan bahwa Herman Wowor di diagnosa Skizofrenia, dan hasil gelar perkara di Polres OKI menyatakan kasus ini harus dihentikan,”ucap Ivan Saputra didampingi Rusmeli.
Ivan Saputra juga menjelaskan terkait laporan mereka atas dugaan pengeroyokan yang dialami Herman Wowor yang saat dugaan pencurian mobil itu sempat diamuk warga.
Laporan dugaan pengeroyokan yang dialami Herman Wowor itu sebelumnya sempat ditangani Polda Sumsel kini dilimpahkan ke Polres OKI.
”Kami akan terus mengawal terkait laporan dari klien kami atas dugaan pengeroyokan yang dialami klien kami,”ucap Rusmeli.
Sebelumnya, orang tua dari pemuda asal Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI yang mengidap gangguan kejiwaan membuat laporan polisi dugaan pengeroyokan lantaran dianiaya sekelompok orang usai membawa kabur mobil warga.
Herman Wowor yang kini Darmawisata dijadikan tersangka atas dugaan pencurian mobil dari sopir travel rupanya juga membuat laporan polisi ke Polda Sumsel.
Laporan polisi itu setelah Hartini ibu dari Herman Wowor mendapati anaknya penuh luka penganiayaan seperti robek di punggung diduga serangan senjata tajam.
Selain itu lantaran Hartini merasa anaknya Herman Wowor tak pantas untuk dianiaya mengingat anaknya mengidap gangguan kejiwaan.
Tak terima anaknya dianiaya serta dituduh melakukan pencurian mobil, Hartini memtusukan untuk menempuh proses hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan ke SPKT Polda Sumsel pada awal November lalu.
Berjalannya proses laporan tersebut, kasus tersebut sempat ditangani Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Ogan Komering Ilir.
”Pelimpahan itu setelah kami bersurat ke penyidik untuk dilakukan visum, namun di hari yang sama kami bersurat ke penyidik. Laporan klien kami dilimpahkan ke Polres OKI,” ucap Ivan Saputra SH MH didampingi Rusmeli SH, Senin (24/11/2025).
Kekinian, Ivan menjelaskan pihaknya mendampingi orang tua Herman Wowor (22) bersurat ke Penyidik Satreskrim Polres OKI berkaitan dengan kondisi gangguan kejiwaan yang dialaminya.
Ivan menjelaskan, pengeroyokan yang dialami oleh anak kliennya itu terjadi di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Polres OKI.
”Ada videonya saat anak klien kami dianiaya yang kami duga melibatkan lebih dari 5 orang, akibat penganiayaan itu ada luka robek di punggung dan lengan yang kami duga luka sabetan senjata tajam,” ucap dia.
Ivan menyebut tak hanya sabetan senjata tajam, di tubuh Herman Wowor juga ditemukan luka tembak.
Terkait luka tembak itu dia menduga dilakukan oleh oknum penegak hukum yang dinilainya sebagai kesalahan prosedural.
”Kalau pada video pengeroyokan yang kami terima tidak ada luka tembak itu, jadi kami duga ada kesalahan prosedur yang dilakukan oknum,” tegas Ivan.
Oleh sebab itu, dia berharap penyidik yang menangani perkara itu dapat bertindak objektif. ”Kami berharap penyidik dapat segere memproses laporan kami secara objektif,” tegasnya.
Sebelumnya, Seorang pemuda yang berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa di Kota Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering ilir ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian mobil.
Bahkan tak hanya ditetapkan tersangka, sesesaat sebelum ditangkap Herman Wowor (22) juga sempat dikeroyok dan diberi tindakan tegas aparat kepolisian.
Status ODGJ Herman Wowor ini diperkuat dengan surat keterangan dari dokter ahli psikiater yang menyebut kalau dia mengidap Skizofrenia Paranoid.
Sehari setelah tertangkap tangan saat membawa mobil warga pada Senin (27/10) Herman Wowor langsung dijadikan sebagai tersangka.
Bahkan dalam sepekan, berkas penyidikan dan tersangka Herman Wowor telah dilimpahkan ke Kajari OKI, pada Rabu (5/11).
”Hari ini kami bersurat ke Jaksa kalau anak klien kami alami gangguan kejiwaan, dan bahkan saat ini Herman Wowor sekarang dirawat di RSJ Ernaldi Bahar,” ucap Ivan Saputra SH MH didampingi Rusmeli SH MH tim penasihat hukum keluarga Herman Wowor.
Ivan menegaskan, penyidik Jaksa Kejari OKI yang menangani perkara anak kliennya itu untuk dihentikan.
”Kalau ini terus dilanjutkan hingga diadili ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum,” ucapnya.







Komentar