oleh

Terungkap di Fakta Persidangan Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Hartono Terima Uang Rp 100 Juta Melalui Rekening Sopir Pribadinya

Koran Musi, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, Senin 20 Juli 2026, dipenuhi kejutan.

Fakta di persidangan mengungkap, Hartono selaku mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termin pertama mengakui pernah menerima uang sebesar Rp100 juta dan telah mengembalikannya kepada penyidik sebagai kerugian negara.

Saat ditanya oleh salah satu pengacara Agus Rizal terkait dana Rp 100 juta yang ditransfer melalui rekening BCA atas nama Ahmad Roni yang merupakan sopir pribadi Hartono hingga bulan Juni kartu ATM tersebut baru dikembalikan, Hartono tidak membantah dan memberi keterangan bahwa kartu ATM saat itu masih dikuasai meski tidak lagi menjabat.

Fakta baru kembali terungkap saat kuasa hukum Agus Rizal membeberkan BAP Hartono di Kejaksaan yang menyebutkan uang 100 juta tersebut dipakai Hartono sebanyak 13 juta dan sisanya 87 juta diakuinya diserahkan ke Agus Rizal.

Sementara di persidangan terungkap, keterangan Hartono berbeda dengan BAP. Dalam keterangan di persidangan, Hartono secara tegas mengakui bahwa uang 100 juta tersebut diberikan kepada Tondi sebanyak 30 atau 40 juta untuk THR, karyawan Perkimtan antara 15 – 16juta. Sementara sisanya dipakai untuk belanja material. Jadi jelas tidak ada aliran dana untuk Agus Rizal.

Seperti diketahui, dalam SK Dinas Perkim Kota Palembang, sudah ditentukan 50 titik wilayah kumuh. Tapi tidak ada satu titik pun berada di sekitar jalan Demang Lebar Daun.

Akan tetapi di persidangan berdasarkan keterangan saksi dari sopir dan pemilik toko bangunan, ada beberapa material sebanyak 51 nota yang diantar ke Jalan Demang Lebar Daun yang diduga keras diantar ke alamat rumah Hartono yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun disamping Dinas Perdagangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *