Koran Musi, Palembang – Perwakilan Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) akhirnya melaporkan Kanit dan penyidik Unit 1 Subdit 2 Harda Ditreskrimum ke Propam Propam Polda Sumsel, Rabu 19 Agustus 2026.
Deddy Pranata selaku perwakilan warga Perumahan KMS sekaligus pelapor dalam kasus dugaan pengrusakan akses jalan keluar masuk perumahan yang dilakukan MK dkk seperti tertera pada laporan polisi (LP) nomor: LP/B/15/I/2025/SPKT/POLDA SUMSEL pada Senin 6 Januari 2025.
“Kami merasa pihak penyidik tidak bekerja secara profesional sehingga kasus ini berlarut lebih dari 1,5 tahun tanpa ada kepastian hukum. Padahal semua sudah terang benderang, jadi sekarang kami laporkan ke Propam Polda Sumsel,” ujar Deddy.
Ditambahkannya, semua saksi di lapangan sudah diperiksa dan bukti berupa video dan foto sudah diserahkan ke penyidik. Akan tetapi hingga saat ini, penyidik belum ada keputusan terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Kami merasa janggal, ada apa dengan penyidik karena kami meminta SP2HP dari bulan Februari hingga sekarang tidak diberikan, padahal itu hak kami sebagai pelapor untuk mendapat laporan perkembangan kasus,” tegasnya.
Pihaknya meminta kepada penyidik di Polda Sumsel untuk bekerja secara profesional dan tidak berat sebelah, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini agar warga Perumahan KMS mendapatkan kepastian hukum.









Komentar