Koran Musi, Palembang, – Seorang supplier hasil pertanian di Kota Palembang yakni Pipit (42) membantah terlibat dalam dugaan penggelapan 20 ton jagung kering, usai mencuat laporan polisi dari seorang petani ke Polda Sumsel.
Bantahan itu, setelah Pipit turut dilaporkan oleh Chandra warga kecamatan Musi Banyuasin yang mengaku tak menerima pembayaran atas 20 ton jagung yang dibeli oleh CV Pulau Mandiri Jaya Farm.
Kepada sejumlah wartawan, Pipit menjelaskan dirinya merupakan penyuplai resmi hasil pertanian ke CV PMJF yang beralamat di Kota Palembang.
Terkait kasus ini, Pipit mengakui memang menerima kiriman 20 ton jagung kering yang belakangan baru diketahuinya milik dari Chandra.
Meski begitu, Pipit selama ini tak pernah mengenal dengan pelapornya itu, dan 20 ton jagung kering yang diterimanya saat itu juga ditawarkan oleh orang lain bernama Roni yang datang langsung ke gudang CV PMJF bersama dengan dua sopir truk yang mengangkut jagung tersebut.
”Saya tidak pernah kenal sama namanya Chandra, 20 ton jagung yang ternyata milik pelapor itu saya ditawarkan dan diantarkan oleh Roni setelah bongkar muat di gudang langsung saya transfer ke dia (Roni),” ucap Pipit.
Dalam laporan yang dibuat oleh Chandra itu disebut terjadi di Pergudangan CV PMJF di Jalan Palembang – Betung KM 13, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Banyuasin, pada Sabtu (1/11/2025)
Meski begitu, dalam laporan yang dibuat Chandra ke Polda Sumsel itu juga melaporkan Roni serta kepala gudang dan pemilik dari CV PMJF.
Pipit menyebut kejanggalan kasus ini sebetulnya mulai disadarinya setelah 20 ton jagung kering itu dibongkar muat di Gudang, dan telah membayarkan via transfer ke rekening Roni.
Sebab sopir dari truk yang mengangkut 20 jagung itu bersama Roni kembali meminta uang pembayaran dan menyebut Roni hilang setelah bongkar muat.
”Setelah bongkar muat itu sopir yang awalnya datang bersama Roni mendadak menanyai Roni dan meminta pembayaran lagi, “ucapnya.
Terkait itu Pipit dengan tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan penggelapan dan penipuan, dia juga menunjukkan dua bukti transfer ke rekening Roni.
Pipit menjelaskan, dirinya sejak awal tidak mengenal sama sekali dengan Candra, terkait kasus ini dia mengaku sempat didatangi oleh pelapor yang tiba ke gudang dengan didampingi oleh tiga personel Polsek Talang Kelapa.
”Ketika ada tiga anggota Polsek Talang Kelapa menemui saya di gudang, saya kaget. Disaat itulah saya mengetahui adanya nama Candra, yang mengaku jagung tersebut milik dia. Tak henti disana, saya juga sempat diundang ke Polsek Talang Kelapa, namun Candra sendiri tidak hadir,” urainya.
Berselang beberapa hari kemudian, lanjut Pipit, terkabar namanya disebut-sebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Candra.
”Saya tidak terima, nama saya disebut-sebut, padahal saya tidak ada kaitannya dengan Candra, bahkan tidak mengenal dia,” tukasnya.
Dituding Gelapkan Uang Jual-Beli Jagung Hingga Dilaporkan ke Polisi, Supplier Bantah Terlibat







Komentar