Koran Musi, Palembang, – Seorang petani di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni Jojon mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin.
Kedatangan Jojon ditemani Kuasa Hukumnya Satukhid Karta Negara untuk melaporkan pria berinisial AS yang diduga telah membuat laporan polisi palsu yang dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah miliknya.
Ketika diwawancarai awak media, Satukhid mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan atas dugaan terjadinya tindak pidana telah membuat pengaduan palsu untuk diterbitkannya surat kehilangan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) di kepolisian,
“Bahwa senyatanya SHM tersebut tidak pernah hilang dan SHM tersebut merupakan sah milik klien kami yang didapat dengan cara membeli sehingga terjadilah perselisihan terhadap objek tanah yang saat ini masih bersengketa di Pengadilan Negeri Sekayu. Klien kami digugat oleh terlapor dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Sky,” jelas dia.
Satukhid mengungkapkan, terungkap fakta selama proses sidang terlapor ada membuat surat kehilangan di kepolisian untuk dipergunakan dalam penerbitan SHM Elektronik di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin dan hal tersebut dikabulkan oleh pihak BPN Kabupaten MUBA.
“Yang sangat kami sayangkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerima gugatan yang diajukan oleh pihak terlapor dan menyatakan SHM Elektronik yang dimiliki oleh terlapor selaku penggugat sah secara hukum,” jelas dia.
Masih dikatakan dia, atas putusan tersebut pihaknya menyatakan banding mengingat Majelis Hakim selayaknya tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh terlapor oleh karena kurang pihak mengingat BPN selaku penerbit SHM Elektronik yang saat ini dimiliki oleh terlapor tidak dilibatkan selaku pihak dalam gugatan..
“Sudah selayaknya jelas majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak menerima gugatan penggugat oleh karena kurang pihak,” tambah dia.
Dirinya sesalkan majelis hakim pengadilan negeri sekayu menyatakan SHM Elektronik yang dimiliki oleh terlapor sah menurut hukum ini merupakan pertimbangan hukum yang keliru mengingat sah atau tidaknya suatu dokumen itu merupakan rana Peradilan Tata Usaha Negara.
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang betul-betul objektif dalam memeriksa upaya hukum BANDING yang kami ajukan demi terciptanya kepastian hukum Dan terhadap proses hukum laporan di kepolisian yang kami ajukan saat ini dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat dijerat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia.







Komentar