Koran Musi, Banyuasin – Fakta baru yang mencengangkan kembali terungkap dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 – 2021.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 14 April 2026, saksi bernama Rendi menyampaikan kesaksian yang mengungkapkan adanya permintaan uang senilai Rp1,4 miliar. Uang itu disebut akan dipakai secara khusus untuk menutup kasus ini.
Di hadapan majelis hakim Rendi menuturkan, kejadian ini bermula pada 5 Mei 2025. Sebelum ia dipanggil dan diperiksa oleh pihak penyidik, ada telepon masuk dari seseorang bernama dr. Sri Fitriyanti.
“Pada tanggal itu, saya ditelepon oleh dr. Sri Fitriyanti. Beliau yang saat itu menjabat sebagai Ketua PMI Banyuasin menyuruh saya datang ke rumahnya di kawasan CGC Palembang,” ungkap Rendi.
Mendapat ajakan bertemu, Rendi pun tiba di lokasi pertemuan sekitar pukul 11 siang. Saat pertemuan berlangsung, Rendi mengaku sempat diminta menjauhkan telepon genggam dan alat komunikasi lainnya.
“dr Fitri minta tolong kepada saya untuk menyampaikan pesan kepada Ibu Wardiah, yang saat itu menjabat Bendahara PMI. Beliau bilang supaya siapkan uang sebesar Rp1,4 miliar khusus untuk menutup kasus PMI ini,” tegas Rendi.
Saat Majelis Hakim mendalami dan bertanya, “Kenapa tidak ditanya mau ditutup ke siapa uang segitu?”
Rendi menjawab polos: “Tidak bertanya Yang Mulia, saya hanya disuruh menyampaikan pesan itu saja,”
Usai dapat perintah itu, Rendi langsung menemui Wardiah. Tapi respon Wardiah di luar dugaan.
“Ibu Wardiah bilang dia tidak sanggup mengeluarkan uang Rp1,4 miliar itu. Terus beliau usulkan supaya dibagi dua, jadi masing-masing Rp700 juta,” ungkap Rendi.
Rendi pun kembali ke rumah dr. Fitri mau lapor hasilnya, tapi sayangnya dia tidak bisa bertemu lagi dengan dr. Fitri. Bahkan sejak saat itu komunikasi antara keduanya terputus begitu saja!
Saat dikonfirmasi, dr. Sri Fitriyanti justru membantah semuanya dengan tegas keterangan dari Rendi di persidangan kasus dugaan korupsi PMI Banyuasin.
“Saya tidak pernah menelpon Rendi. Saya tidak pernah bertemu dengan dia dan tidak pernah sekali kali ada pembahasan soal uang Rp1,4 miliar itu,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana PMI Banyuasin ini, terdakwa Wardiah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp325 juta.
Dia didakwa karena diduga membuat pembayaran fiktif, menggelembungkan harga belanja, dan menggunakan uang hibah daerah tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi.







Komentar