oleh

APBD Sumsel 2024 Rp11,239 Triliun Lebih

Koranmusi.com, Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp11,239 triliun (T) lebih.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA PPAS APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna LXV DPRD Sumsel di Ruang Rapat Paripurna, Jalan POM IX, Palembang, Senin (24/7/2023).

Dibandingkan dengan APBD Sumsel TA 2023, nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp361,365 miliar (M) lebih atau 3,32%.

Pimpinan DPRD Sumsel foto bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.

Adapun rinciannya yakni Pendapatan, dalam Rancangan APBD Sumsel Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp10,949 T, dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2023 Rp10,744 T, mengalami peningkatan sebesar Rp205,273 M atau 1,91%.

Sedangkan Belanja, dalam rancangan APBD Sumsel TA 2024 direncanakan sebesar Rp11,100 T, dibandingkan dengan belanja daerah TA 2023 sebesar Rp10,511 T, mengalami peningkatan sebesar Rp588,365 M atau 5,60%.

Kemudian pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan dalam rancangan APBD Sumsel TA 2024 direncanakan sebesar Rp289,311 M, dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan APBD TA 2023 sebesar Rp133,218 M, mengalami peningkatan sebesar Rp156,092 M.

Serta pengeluaran pembiayaan dimana dalam rancangan APBD Sumsel Tahun 2024 pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp139 M dibandingkan pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp366 M mengalami penurunan sebesar Rp227 M atau 62,02%.

Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan apresiasi yang setingginya kepada DPRD khususnya Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah yang telah bekerjasama dengan baik menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap KUA serta PPAS Sumsel TA tersebut sapai disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel.

“Semoga kemitraan ini dapat mempercepat terwujudnya tujuan kita bersama,” ujar Deru.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj R A Anita Noeringhati mengatakan, rancangan KUA PPAS APBD Sumsel dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Provinsi dengan didampingi Inspektorat Provinsi Sumsel selaku pengawasan internal.

Dijelaskannya bahwa KUA yang disusun memuat kondisi makro daerah, asumi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

“Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan straregis dengan ketersediaan anggaran,” ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sumsel itu.

Demikian halnya PPAS, merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam pengusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM, Muchendi Mahzarekki, SE, Pangdam II Sriwijaya diwakili Wa-Asren Kodam II Sriwijaya Arh Tan Kurniawan, Kapolda Sumsel diwakili Kabag Renprogar Birorena AKBP Mursalin serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel. (ADV).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *