Koran Musi – Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Kota Palembang, Mularis Djahri, resmi dibebaske oleh penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (18/10/2022).
Mularis yang ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu, sudah menjalani 120 hari masa penahanan. Penyidik Polda Sumsel akhirnyo membebaske pengusaha perkebunan tersebut kareno kurang bukti terkait kasus pencaplokan lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Masa penahanan sudah habis, Mularis bebas demi hukum. Untuk langkah ke depan kito nak diskusi terlebih dahulu,” uji Alex Noven, Kuaso Hukum Mularis, Selaso (18/10/2022).
Sedangke Hendra Saputra, anak Mularis masih menjalani penahanan. Tim kuaso hukum meyakini Hendra jugo bakal dibebaske sampe 120 hari masa penahanan.
Hendra melok ditingkep terkait dugaan pencucian uang dalam kasus Mularis. “Anaknyo masih ditahan, habis masa penahanannyo 29 Oktober mendatang,” kato dio.
Mularis didugo sudah melakuke penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare yang dijadike perkebunan sawit di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur.
Mularis yang jadi Komisaris PT Campang Tiga, dianggap dak sah menguasai lahan perkebunan di areal tebu milik PT LPI di Kecamatan Cempaka, OKU Timur. Selain itu, polisi jugo ngenoke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komentar