oleh

DPRD PALI Didesak Bentuk Pansus Pemakzulan Asgianto-Iwan Tuaji

Koran Musi, Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) didesak untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan mengeluarkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati PALI.

Hal ini dikatakan pengamat politik Bagindo Togar. Menurutnya, melihat perkembangan situasi terkini kepemimpinan di Kabupaten PALI, sudah saatnya DPRD PALI membentuk Pansus dan segera mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Sumsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Prosedur pemberhentian bupati oleh DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 dan pasal-pasal terkait. Jadi DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati,” ujar Bagindo, Jumat 8 Agustus 2025.

Lebih lanjut Bagindo menyebutkan, program 100 hari kerja pasangan Asgianto-Iwan Tuaji masih jauh dari kata berhasil. Masih banyak PR belum selesai yang seharusnya dijalankan untuk kesejahteraan masyarakat PALI.

“Kasihan Masyarakat Kabupaten PALI dapat pemimpin yang ugal-ugalan alias sangat tidak profesional dan gagal dalam mengelola keuangan daerah. Roda pemerintah daerah seperti jadi tempat eksperimen dan masyarakat nanti yang akan jadi korbannya,” lanjutnya.

Jika DPRD PALI telah membentuk Pansus dan mengeluarkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, imbuh Bagindo, akan menjadi sebuah lompatan besar dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya di Sumsel.

“Jadi kepala daerah lain dapat berkaca dari kasus di PALI agar lebih professional mengelola keuangan daerah. Ingat, amanah jabatan kepala daerah itu untuk mensejahterkan warga bukan bermewah-mewahan pakai duit rakyat,” tegasnya.  

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *