Koran Musi, Palembang – Warga di pinggiran Sungai Musi tepatnya di Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dihebohkan dengan ditemukannya banyak ikan mati misterius terapung.
Hal ini terungkap berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @palembang_isu, Rabu 1 Oktober 2025 pagi. Dalam video tampak warga berbondong-bondong mengambil ikan tersebut baik dengan cara berenang maupun menggunakan perahu kecil.
“Info-info, iwak mabok lokasi Sungai Lais. Limbah dari Pusri, nah besak-besak iwaknyo,” ujar salah satu warga yang merekam video tersebut.
DPW Koalisi Kawali Sumsel, sebuah organisasi non pemerintah yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan, bereaksi dan mengeluarkan pernyataan sikap terhadap kejadian tersebut.
“Matinya ikan dalam jumlah banyak dan dalam satu periode waktu secara misterius, kami duga merupakan dampak dari pembuangan limbah pabrik PT Pusri ke aliran Sungai Musi secara langsung. Hal ini menunjukkan buruknya pengelolaan limbah oleh PT Pusri,” ujar Ketua Umum Koalisi Kawali Sumsel, Chandra Anugrah.
Lebih lanjut Chandra menambahkan,
ini bentuk kelalaian perusahaan dalam mengelola limbah. Kejadian ini tentunya tidak perlu terjadi apabila ada ketelitian dalam menjaga kondisi pipa pada proses pembuangan limbah ke sungai serta melihat dampak dari aktivitas tersebut.
“Pencemaran lingkungan yang terjadi tanpa disadari akan menimbulkan ketidakseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada. Sebab pencemaran akan merusak kedaan yang mulanya baik menjadi tidak baik. Bukan hanya manusia yang terganggu, namun hewan dan juga tumbuhan,” jelasnya.
Menurut Kawali, PT Pusri telah banyak melanggar aturan, khususnya perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda tiga miliar rupiah.
“Jika memang tidak ada perbaikan atau pun itikad baik dari pihak PT. Pusri, maka kami akan melakukan tindakan berdasarkan ketentuan hukum mengenai pelanggaran pengelolaan lingkungan, yaitu penghentian serta melakukan pembersihan lingkungan sementara sampai dengan segala persyaratannya terpenuhi,” tegas Chandra.
Sementara Vice Presiden (VP) Komunikasi dan Administrasi PT Pusri, Rustam Effendi saat dihubungi Koran Musi menyatakan, PT Pusri selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan dan aturan tentang lingkungan hidup dan selalu koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang dan Provinsi Sumsel.
“Jadi kami membantah terkait tudingan Pusri mencemari Sungai Musi. Tim Lingkungan Hidup Pusri sudah mengecek kadar air di sekitar Pusri dan hasilnya masih dibawah ambang batas,” ujar Rustam.







Komentar