oleh

Kejaksaan Negeri Prabumulih Hentikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Prabumulih

Koran Musi, Prabumulih – Kasus dugaan korupsi yang menyerat beberapa mantan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih, akhirnya resmi dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH, MH, saat memberikan tanggapan terkait aksi damai yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WRC di depan Gedung Kejari Prabumulih, Rabu 24 September 2025.

Dalam aksi tersebut, massa WRC menyampaikan sejumlah tuntutan terkait transparansi penanganan kasus PMI. Aksi damai itu kemudian direspons langsung oleh Kasi Pidsus Safe’i yang menemui perwakilan peserta aksi.

“Kasus PMI Kota Prabumulih telah dihentikan penyelidikannya atau di-SP3-kan,” tegas Safe’i dalam sambutannya di hadapan massa aksi.

Mendengar penjelasan tersebut, pihak WRC mengaku menyambut baik adanya keterbukaan informasi dari Kejaksaan. Namun, mereka tetap menekankan pentingnya bukti otentik sebagai dasar penghentian perkara tersebut.

Pebrianto, Ketua WRC, dalam orasinya mendesak agar Kejari Prabumulih segera mengeluarkan keterangan resmi melalui konferensi pers. Ia juga meminta pihak Kejaksaan memperlihatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kami menghargai penjelasan dari Kasi Pidsus, namun publik juga berhak mengetahui dasar hukum penghentian kasus ini. Karena itu, kami mendesak agar Kejaksaan segera melakukan press release resmi dan menunjukkan SP2D dari Kejati sebagai landasan dikeluarkannya SP3 kasus PMI,” ungkap Pebrianto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *