oleh

Pengadilan Tinggi Tolak Banding 11 Warga Korban Asap Tiga Perusahaan di Sumsel

Koran Musi, Palembang – Pengadilan Tinggi Palembang, menolak banding 11 warga dan penggugat Intervensi Greenpeace Indonesia, terhadap tiga perusahaan kayu PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Putusan banding tersebut kamis, 28 Agustus 2025 Nomor Putusan Banding87/PDT.Sus-LH/2025/PT PLGAmar. 

Bacaaan putusan banding dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Marolop Simamora SH MH didampingi hakim anggota Putut Tri Sunarko SH MH dan Zulkifli SH MH. 

Dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 250/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg tanggal 3 Juli 2025 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai formulasi amar putusan dalam gugatan intervensi. 

“Menyatakan para pembanding semula para penggugat tidak memiliki Legal Standing mengajukan gugatan dalam perkara a quo, menyatakan gugatan para pembanding semula para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard),” ungkap hakim saat dikutip di Sipp PN Palembang, Jumat 29 Agustus 2025.

Menyatakan gugatan pembanding intervensi semula penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

“Menghukum para pembanding semula para penggugat dan pembanding intervensi semula penggugat intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150 ribu,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan korban kabut asap dan gugatan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu menuai kekecewaan dan protes dari berbagai kalangan.

Dalam amar putusannya yang diunggah di laman e-Court pada 3 Juli 2025, majelis hakim menyatakan gugatan niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima, dengan alasan yang belum dijelaskan secara lengkap ke publik.

Gugatan tersebut diajukan oleh belasan warga terdampak kabut asap di Sumatera Selatan serta Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, terhadap PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Para penggugat menuntut pertanggungjawaban atas kebakaran lahan gambut di konsesi perusahaan tersebut yang menyebabkan kerugian besar, baik secara materiil maupun kesehatan.

“Putusan ini menyesakkan. Pengadilan seperti mengabaikan keterangan saksi dan ahli, serta fakta bahwa bahaya kebakaran lahan gambut dan kabut asap masih mengancam Sumsel,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, dikutip Senin, 7 Juli 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *