oleh

Pengajuan Justice Collaborator Sarimuda ke KPK Dicabut, Ada Apa?

Palembang – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS),  Sarimuda, sempat ajukan Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi, pengajuan JC ke KPK tersebut tidak bertahan lama lantaran dicabut oleh Sarimuda sendiri. Kasus ini menyeret PT SMS, salah satu BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada masa Gubernur Herman Deru masih menjabat.

Rizal Syamsul, selaku kuasa hukum Sarimuda membenarkan kliennya sempat mengajukan JC ke KPK tapi dicabut kembali atas pertimbangan hukum dari kasus yang dihadapi oleh mantan calon Walikota Palembang tersebut.

“Waktu itu memang pernah ajukan JC tetapi ditarik lagi. Pertimbangannya waktu itu kalau JC, seolah-olah Pak Sarimuda selaku pelaku utama dalam kasus PT SMS. Jadi langsung ditarik pengajuan tersebut,” ujar Rizal, Kamis 26 Oktober 2023.

Saat disinggung apakah Sarimuda siap untuk buka-bukaan di hadapan KPK jika seandainya ada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus PT SMS, Rizal menyatakan kliennya siap saja untuk menjelaskan apa adanya ke penyidik KPK.

“Dalam konteks ini, Pak Sarimuda menyerahkan sepenuhnya ke penyidik KPK dalam mendalami kasus PT SMS. Kalau memang ada potensi tersangka lain, biarlah penyidik yang mengembangkan dan menyimpulkan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Sarimuda, pihaknya menyebutkan belum dapat menyimpulkan apakah hanya kliennya yang menjadi tersangka atau bakal ada potensi tersangka baru dalam pengembangan kasus yang disebut merugikan negara Rp 18 Miliar ini.

“Kalau soal keterangan di hadapan penyidik KPK, Pak Sarimuda berpatokan, apa yang diketahui, dilihat dan diamati selama menjabat Direktur PT SMS akan dijelaskan semua ke penyidik termasuk potensi keterlibatan pihak lainnya,” tutup Rizal. (dp)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru