Koran Musi, Palembang – Permasalahan menyoroti penutupan Desa Wisata di Kota Pagaralam kian menimbulkan polemik. PTPN I Regional VII selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh kian menjadi isu hangat sehingga banyak pihak tertarik untuk mencermatinya.
Salah satunya datang dari praktisi hukum, Dr. H. M. Antoni Toha, SH., MH., AIIArb. Menurutnya, polemik penutupan Desa Wisata di Pagar Alam harus ditarik dari akar permasalahan yaitu kepemilikan HGU PTPN I Regional VII yang selama ini hampir tidak tersentuh baik luasannya maupun peruntukannya apakah telah sesuai dengan HGU yang dimiliki selama ini.
“PTPN I Regional VIII jelas adalah milik Negara, meskipun demikian landasan hukum operasionalnya ada hak guna usaha. Dalam HGU kita lihat dahulu peruntukannya tentu untuk Perkebunan Teh bukan yang lain. Kemudian obyek tanahnya apakah luas sudah sesuai dgn HGU yang miliki atau sudah berkembang dengan sendirinya. Ini menjadi kewenangan pihak BPN sebagai lembaga yang berkompeten, sepertinya harus dilakukan pengukuran ulang untuk pengembalian tapal batas.” ujar Antoni, Senin 4 Mei 2026.
Lebih lanjut Antoni menegaskan, semestinya semua pihak harus mentaati dahulu aturan yang berlaku, dan regulasi yang sudah dikeluarkan untuk dijadikan acuan sebelum membuat keputusan jangan sampai menjadi kesalahan karena berbenturan dengan hukum yang lain yang mengaturnya juga, sehingga menjadi ‘temuan hukum’ yang tentu dapat merugikan semua pihak.
“Jika menyimak dari statement Wali Kota Pagar Alam bahwa beliau merasa belum pernah memberikan izin dan apalagi menutup tempat atau desa wisata yang dimaksud, malah info yang kami dengar justru pihak PTPN I Regional VII lah yang menutup sementara desa wisata. Ini yang menjadi tanda tanya besar kita. Jika hal ini benar, kenapa penutupan sampai dilakukan oleh pihak PTPN I Regional VII. Kita sendiri belum mendengar statement apapun dari pimpinan PTPN I Regional VII. Hal inilah yang harus dibuka secara transparan,” jelas Wakil Sekjend DPP IKADIN ini.
Adanya wacana usulan mediasi, menurutnya mediasi harus juga memperhatikan kompetensi pihak yang akan bermediasi guna mencari kesepakatan. Artinya mediasi ini dilakukan di forum resmi dengan membawa lembaga masing-masing bukan perorangan.
“Yang melakukan mediasi adalah Lembaga resmi yang terkait. Misal PTPN I Regional VII yang diwakili pimpinan perusahaan dan berkuasa penuh untuk memutuskan, demikian juga Pemkot Pagaralam secara lembaga resmi bukan perorangan. Jangan sampai putusan mediasi yang semaput nantinya malah menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Harus jelas kompetensi peserta mediasi dengan payung huku,” lanjutnya.
Jika memang mediasi menjadi langkah guna mencari solusi, pihaknya mengingatkan hati-hati dengan kompetensi masing-masing pihak. Jangan melampaui batas kewenangannya agar tidak menjadi temuan hukum yang akan merugikan semua pihak.
“Kita sepakat bahwa Gunung Dempo dengan Kebun Teh nya merupakan aset yang tak ternilai bukan saja bagi Masyarakat Kota Pagaralam tapi juga Sumatera Selatan. Apalagi di Kota Pagaralam telah dibangun dan dibuka SMA Taruna Nusantara yang satu-satunya berada di Pulau Sumatera. Kemudian sudah beroperasinya kembali bandara Agung Bungsu rute Pagaralam – Jakarta. Dua hal ini sudah menjadi indikator bahwa kedepan Pagaralam akan menjadi kota yang terbuka dan maju,” ujar Antoni.
Sudah seharusnya mulai dari sekranga Kota Pagaralam harus berbenah dan ini pihaknya melihat telah dilakukan oleh Walikota Pagaralam. Jadi ia menyarankan semua pihak harus bersabar, pelajari dengan jelas titik persoalan dan dasar hukumnya.
“PTPN juga harus berani koreksi diri demi dapat berkontribusi lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pagaralam. Jangan sampai kepentingan masyarakat menjadi korban oleh sikap-sikap yang tidak terbuka sehingga akan merugikan semua pihak.” tutupnya.











Komentar