Koran Musi, Palembang – Menindaklanjuti adanya penggrebekan warung tuak di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, atas laporan masyarakat. Ditindaklanjuti langsung Tim Dinas PUPR Kota Palembang dengan melakukan sidak lapangan terkait dugaan adanya bangunan liar, Rabu (29/4/2026) siang.
Tim yang dipimpin langsung Kabid Tata Ruang, Maya Krisna langsung mengecek ke lokasi bangunan untuk melakukan pengukuran jalan, luas jalan, luas bangunan, yang nantinya akan mencocokkan dengan data yang ada di PUPR.
Hasil pantauan wartawan dilapangan tim masuk kedalam kios Palembang WRAP. Ditemui usai melakukan sidak lapangan, Kabid Tata Ruang, Maya Krisna belum bisa nyampaikan hasilnya.
Tim Kuasa Hukum, Hendra Gunawan bersama rekan Anis, Jopi Barata, dan Andre dari pelapor Hardiansyah saat diwawancarai usai mengikuti sidak lapangan dengan tim Dinas PUPR Kota Palembang mengatakan, kami masih menunggu hasil dari pertemuan PUPR Kota Palembang dengan pihak pemilik bangunan.
“Jadi kita menunggu hasil pertemuan tersebut, berkenan dengan legalitas posisi site plan yang ada ditanah ini,” ujar Hendra.
Hendra menyampaikan bahwa, sudah ada laporan pengaduan dan artinya sudah ada tindak lanjut dari Dinas PUPR Kota Palembang dan sangat kita apresiasi.
“Kita berharap hasilnya sesegera mungkin supaya tidak ada hal – hal yang berkembang di media sosial,” katanya.
Lebih jauh, Hendra mengatakan kegiatan hari ini oleh tim Dinas PUPR Kota Palembang mengecek ke lokasi bangunan untuk melakukan pengukuran jalan, luas jalan, luas bangunan, yang mungkin nantinya akan mencocokkan dengan data yang ada di PUPR.
Ditanya terkait apakah benar adanya dugaan bangunan liar, Hendra menyatakan, hal tersebut baru dugaan fasilitas umum (fasum). Tetapi jika memang terbukti merupakan fasilitas umum dibangun menjadi bangunan permanen.
“Tentunya ini melanggar Undang – Undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, dan tidak menutup kemungkinan Pasal 69 Undang – Undang No 26 Tahun 2007, yang artinya dugaan fasum terbukti dibangun maka bisa mengarah ke pidana,” tandasnya.
Sementara itu, pemilik Palembang WRAP saat ditemui langsung paska sidak enggan memberikan komentar. “Nanti ada timnya saya takut salah memberikan statement,” katanya singkat.







Komentar