Koran Musi, Palembang, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai kembali menggelar sidang perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa kepemilikan lahan pertanian di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pangkalan Balai, Selasa (28/4) siang, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Melissa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat Sufuk.
“Hari ini pemeriksaan saksi dari penggugat, saksi ada beberapa orang. Silahkan dilanjutkan,” ungkap hakim ketua di hadapan para penasehat hukum dari penggugat setelah tergugat.
Tergugat menghadirkan empat orang saksi di hadapan majelis hakim, mereka adalah Sarifudin, Wahadi, Yani dan Donggok.
Proses pemeriksaan saksi belum bergulir, tergugat para petani melalui penasehat hukumnya M Novel Suwa melayangkan keberatan kepada majelis hakim.
Dimana ada dua orang saksi yang masih hubungan keluarga dengan penggugat Sufuk. Saksi Sarifudin merupakan mertua, sedangkan Donggok merupakan paman.
Keberatan ini membuat hakim ketua melakukan koordinasi ringan dengan dua hakim anggota di sisi kiri dan kanannya dan memutuskan untuk saksi Sarifudin tidak bisa diambil keterangan dalam persidangan kali ini.
”Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saudara (Sarifudin) tidak bisa kami ambil keterangannya. Silahkan saudara untuk mundur kembali ke belakang, “ucap Ketua Hakim Melissa.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Wahadi, menerangkan asal usul lahan tersebut. Dilanjutkan dengan saksi Yani mengatakan hal serupa. Saksi Donggok belum diperiksa lantaran majelis menunda persidangan sampai pekan depan.
“Sesuai kesepakatan kita kemarin, dan sudah pukul 12.00 WIB, sidang kita tunda sampai pekan depan Rabu 6 Mei, lalu Kamis 7 Mei kita sidang pemeriksaan setempat,” ucap Hakim Ketua Mellisa.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Suwito mengucapkan terima kasih kepada para saksi yang telah menjelaskan asal usul tanah milik kliennya atas nama Abd Rahman orangtua dari penggugat Sufuk.
“Yang hadir ada tiga, namun diperiksa dua karena keterbatasan waktu. Kami sangat terima kasih kepada saksi, yang sudah menjelaskan hal-hal yang menyangkut tanah klien kami H Abdul Rahman di Air Saleh,” jelas Suwito.
Di tempat yang sama, tergugat para petani melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa menjelaskan, pihaknya juga akan menghadirkan tiga orang saksi untuk menjelaskan kepemilikan lahan pertanian tersebut.
“Kami juga akan menghadirkan saksi tiga orang untuk menjelaskan ruang lingkup lahan tersebut. Keterangan saksi tadi akan kami tanggapi dalam kesimpulan. Kami juga memiliki laporan polisi yang sudah dinaikan status sidik. Dua orang telah ditetapkan tersangka, surat parit juga telah diletakan sita oleh PN Pangkalan Balai,” tutup Novel.









Komentar