Koran Musi, Palembang – Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, divonis pidana penjaro selamo 8 tahun dan dendo 350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu disampaike majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/6/2021).
“Terdakwa terbukti secaro sah dan meyakinkan sudah melakuke tindak pidana korupsi secaro berlanjut. Menjatuhkan pidana penjaro 8 tahun dan dendo Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim ketuo Bongbongan Silaban di PN Tipikor Palembang.
Muzakir jugo diwajibke bayar duit pengganti sebesak Rp 2,3 Miliar. Kalu idak bayar duit pengganti setelah putusan hakim memiliki hukum tetap, mako akan dipenjaro selamo 2 tahun 6 bulan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi. Adopun hal memberatkan dalam putusan ini adalah Muzakir dinilai idak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme,” ujinyo.
Selain itu, sebagai Bupati Muara Enim, dio seharusnyo menjago kepercayaan warga. Hal yang meringankan, Muzakir Sai Sohar punyo keluarga dan masih punyo tanggungan serta belum pernah dihukum.
Muzakir Sai Sohar diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT. Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2014, yang disinyalir fiktif dan merugike negara sampe Rp5,8 Miliar. (dp)









Komentar