oleh

Hakim Putuskan Surat Perintah Penangkapan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Banyuasin Tidak Sah

Koran Musi, Banyuasin – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka Apriyadi dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sidang perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN.Pkb dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Rizki Febrianti digelar di PN Pangkalan Balai, Selasa (13/1), yang beragendakan pembacaan putusan.

Dalam persidangan majelis hakim memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pemohon, lalu menyatakan surat penetapan tersangka atas nama saudara Apriyadi yang dikeluarkan termohon sah menurut hukum.

Selanjutnya, menyatakan surat perintah penangkapan Apriyadi yang dikeluarkan termohon tidak sah dan cacat prosedural. Menyatakan surat penahanan serta surat perintah penyitaan Apriyadi yang dikeluarkan termohon sah menurut hukum.

Penasehat hukum keluarga tersangka Ruli Ariansyah didampingi Zulfatah, Jaka Saputra, dan Asep Ipantri mengatakan, selama proses persidangan menurut hematnya tidak ada alasan bagi hakim tunggal untuk menolak apa yang menjadi objek praperadilan yang kami ajukan

“Bahkan sudah jelas dan terang benderang didalam jawaban dari pihak para termohon menyatakan dengan tegas bahwa pada saat anak klien kami ditangkap tidak ditemukan narkotika pada dirinya sehingga cukup la asalan bagi hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan yang kami ajukan,” kata dia 

Masih dikatakan Ruli, pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang hanya mengabulkan permohonan sebagian yang salah satu amar dalam putusan menyatakan surat penangkapan terhadap anak kandung kliennya tidak sah karena cacat prosedural.

“Maka terhadap putusan ini kami mempertanyakan tanggung jawab secara hukum atas surat penangkapan yang sudah dipergunakan oleh pemberi perintah atas nama Kapolres Banyuasin pada masa kepemimpinan AKBP Ruri Prastowo yang ditanda tangani oleh Kasat Narkoba berikut jajaran yang menerima perintah dalam pelaksanaan surat penangkapan tersebut,” jelas dia

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Putusan pengadilan sudah sangat jelas, putusan prapid untuk dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Kalau sudah selesai berkas perkaranya kita limpahkan ke kejaksaan. Kita sudah sesuai SOP,” katanya singkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *