oleh

Bupati Heri Amalindo Mendorong Dukcapil PALI untuk Menggelar Itsbat Nikah Untuk 100 Pasangan Suami Istri

Koranmusi.com, PALI – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM, menunjukkan perhatian khusus terhadap warga yang telah menikah namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam upaya membantu warga PALI yang menghadapi masalah ini, Bupati Heri Amalindo telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menggelar kembali Itsbat Nikah.

Pada tanggal 12 Juli 2023, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dukcapil berhasil menggelar Itsbat Nikah untuk 100 pasangan suami istri, yang secara langsung dihadiri oleh Bupati Heri Amalindo.

Bupati Amalindo menyatakan, “Kami ingin semua warga PALI yang telah menikah mendapatkan pengakuan hukum yang sah. Hal ini akan mempermudah proses administrasi kependudukan, termasuk untuk pasangan suami-istri dan anak-anak mereka.”

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten PALI, Rizmaliza, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Itsbat Nikah.

Untuk tahun 2023, mereka menargetkan 50 pasangan suami-istri yang memenuhi kriteria pernikahan pertama dan rukun nikah.

“Sesuai permintaan Bupati Heri Amalindo, Itsbat Nikah akan kembali digelar tahun ini. Pengumuman pembukaan pendaftaran telah disebar,” ungkap Rizmaliza.

Itsbat Nikah berencana digelar pada bulan Oktober atau awal November, sesuai dengan jadwal Bupati.

Bagi yang berminat, syarat yang harus dilengkapi termasuk surat permohonan, fotokopi KTP, KK, surat pernyataan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan belum tercatat, dan fotokopi KTP wali nikah dan saksi.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Agustus hingga 6 September 2023, dengan kuota terbatas hanya untuk 50 pasangan.

Itsbat Nikah merupakan inovasi yang bertujuan membahagiakan masyarakat dan diinisiasi oleh Bupati Heri Amalindo melalui Dukcapil. Inovasi ini telah dilaksanakan tiga kali di Kabupaten PALI.

Inovasi ini menjadi solusi efektif bagi pasangan yang telah menikah tetapi belum tercatat di KUA. Itsbat Nikah juga melibatkan kerjasama antara Pemkab PALI, Pengadilan Agama Muara Enim, dan Kemenag PALI.

Setelah melalui sidang terpadu Itsbat Nikah, pasangan suami-istri akan segera mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), status kawin tercatat, dan akta kelahiran anak yang sah secara hukum.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru