oleh

Ditetapkan Tersangka Penipuan, Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Bantah Tipu Pembeli

Koran Musi, Palembang, – Albert John Lorenz anak dari pemilik Perumahan Botanica Residence angkat bicara usai dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel atas dugaan penipuan uang pembelian rumah dan tanah senilai Rp238 juta.

Melalui penasehat hukumnya Titis Rachmawati, dirinya berharap agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, meski ditetapkan sebagai tersangka, jika belum diputuskan oleh pengadilan seseorang belum bisa dikatakan bersalah di mata hukum.

“Bahwa klien kami melakukan penipuan itu, saya bilang tadi salah besar. Karena pada faktanya, saudara Elis telah memesan rumah kepada PT Swarna Bumi Makmur yang dikenal dengan komplek perumahannya Botanica,” jelas dia dihadapan awak media, Selasa (19/5) sore.

Dijelaskan oleh Titis, PT Swarna Bumi Makmur dalam perumahan Botanica Resident sebagai pembangun, sedangkan yang memasarkan adalah PT Pinindo Sukses. Lalu, kliennya Albert John Lorenz bertindak sebagai petugas lapangan PT Swarna Bumi Makmur.

“Jadi terhadap pemesanan saudara Ellis ini, pada tanggal 28 Maret dia melakukan booking fee Rp10 juta dan telah ditetapkan rumah yang sesuai dia pilih adalah Blok B15 dengan luas tanah 196 meter persegi atau 14 x 14, dengan tipe bangunan 60 meter persegi,” kata Titis.

Masih dikatakan oleh Titis, dikarenakan sudah mendapatkan persetujuan dari pelapor Elis dalam pembangunan rumah tersebut. Makan Elis melakukan pembayaran down payment atau DP sebesar Rp75 juta dan terjadi kesepakatan rumah dan tanah tersebut seharga Rp850 juta.

“Harga Rp850 juta dengan cara dicicil sebanyak 30 kali angsuran, dimulai bulan Juni 2024. Bulan November, dia menyuruh kita sebelum dilakukan pemasangan pondasi atas objek rumah itu, dilakukan pemberkatan dahulu. Jadi dia mengundang seorang pendeta,” tambah dia.

Titis mengatakan pada bulan Desember 2024, barulah terdapat komplain dari pihak pelapor yang mengatakan bangunan rumah tersebut kecil.

“Memang ada pada waktu itu melalui klien kami Albert, dia meminta perhitungan estimasi kalau dia melakukan perluasan, itu. Pada saat melakukan perhitungan estimasi, Albert memberikannya karena kebetulan Albert itu petugas lapangan, jadi dibuatlah orek-orekan,” ungkap dia.

“Jadi Albert tidak pernah menjanjikan sesuatu atau ibaratnya membuat suatu tipu muslihat sehingga terjadi, karena pertemuan dengan Albert ini setelah dilakukan pemesanan,” imbuh Titis.

Titis juga mengungkapan, terkait Ellis mau melakukan penambahan bangunan, pihaknya sudah arahkan agar mengajukan permohonan, dan permohonan itu akan diajukan kepada PUPR supaya ada PBG tambahan lagi.

“Kan kira-kira seperti itu, nggak bisa orang nambah-nambah begitu aja. Kan ada IMB-nya keluarnya beda lagi, karena kita kan jual rumah standar tipe 60. Kalau tiba-tiba jadi tipenya jadi 100, kan IMB-nya harus berubah,” cetus dia.

Ditanyai mengenai langkah hukum apa yang akan diambil, Titis menjawab pihaknya saat ini masih fokus dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“​Nah, terkait penetapan tersangka Albert, kita masih fokus dulu kepada perkara perdata. Gitu, jadi bukan kita tidak mau praperadilan, sebenarnya bisa saja. Tapi kita fokus saja karena kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami yakin polisi juga punya dan mengerti,” pungkasnya.

Penetapan tersebut tertulis jelas dengan nomor surat S.Tap.Tsk/23/2/2026/Ditreskrimum Polda Sumsel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *