Koran Musi, Palembang – Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menyita uang senilai Rp506,150 miliar yang merupakan barang bukti dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Asisten Pidsus Kejati Sumsel Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Kejati Sumsel melaksanakan pers rilis terhadap penyitaan barang bukti berupa uang terkait pemberian fasilitas kredit dari PT BRI Tbk dan PT BSS dan PT SAl.
“Bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara karena dalam perkara korupsi tidak hanya mementingkan untuk penetapan tersangka, akan tetapi tidak kalah penting menyelamatkan keuangan negara,” ungkapnya.
Dalam pers rilis yang digelar di Kejati Sumsel, Kamis (7/8) siang, Adhryansah mengungkapkan untuk penetapan tersangka tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Serta akan melakukan tindakan hukum yang dibutuhkan sehubungan penyidikan tersebut. Jadi tindakan penyidikan kita dapat mengarah terhadap tersangka nanti, tim membutuhkan waktu memperdalam lagi bukti yang akan digunakan penuntut umum,” jelas dia.
Masih dikatakan Ardhryansah, kedepan akan ada berpotensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang akan dilakukan pelelangan dengan estimasi kurang lebih Rp400 miliar.
“Dari sebelumnya sudahdisebutkan estimasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp1,3 triliun. Sehingga dari penyitaan barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mendekati 1 triliun,” pungkasnya.







Komentar