Koran Musi, Palembang – Penyidik Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang mulai menyelidiki penggelapan mobil klasik Daihatsu Taft milik bos car wash atau cucian mobil berinisial MNS yang diduga dilakukan pasutri AP dan istrinya ML.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah memanggil dan memeriksa pelapor MNS bersama satu orang saksi YL di ruang riksa Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (28/10) siang, termasuk menyita barang bukti berupa BPKB mobil.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. “Masih proses penyelidikan, sejumlah saksi kita periksa,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Indah Permata Sari didampingi Agung Dwi Pramono dan Tresyah Meyrinda Putri mengatakan, kedatangan mereka ke Polrestabes Palembang untuk mendampingi pemeriksaan saksi dugaan penggelapan kendaraan milik kliennya.
“Kami dari LBH Bima Sakti hari ini melakukan pendampingan saksi terhadap perkara dugaan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP milik klien kami,” kata Indah saat diwawancarai awak media selepas mendampingi saksi.
Dirinya berharap perkara kliennya ditingkatkan ke penyidikan dan polisi menangkap kedua terduga pelaku. “Kita berharap polisi segera meningkatkan ke sidik dan menangkap kedua pelaku, karena ini sangat merugikan klien kami,” tegas Indah.
Diberitakan sebelumnya, Merasa tidak terima lantaran mobil klasiknya diduga digelapkan pasangan suami-istri, pemilik cucian mobil berinisial MN (42) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jum’at (17/10) siang.
Kedatangan warga Jalan Pertahanan, Lorong Masjid, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini untuk melaporkan pasangan suami istri berinisial AV dan istrinya ML yang diduga telah membawa kabur mobil klasiknya jenis Daihatsu Hiline Taft tahun 1990.
Ditemui usai membuat laporan polisi, MN menceritakan kejadiannya bermula ketika kedua terlapor mendatangi tempat usahanya untuk mencuci mobil. Naasnya, saat itu kendaraan terlapor terjatuh dari mesin hidrolik hingga ringsek berat dan harus diperbaiki di bengkel.
“Mobil mereka (terlapor) diperbaiki di bengkel yang mereka tunjuk sendiri, senilai Rp13 juta. Karena saya selaku pemilik cucian, saya bertanggung jawab menggantinya senilai Rp6 juta. Sisanya dibayar oleh karyawan saya,” ungkap MN.
Dikatakan oleh MN, selang beberapa hari kemudian, kedua terlapor menghubunginya bermaksud meminjam mobil korban dengan alasan untuk beraktivitas sehari-hari. Merasa ibah, dirinya pun meminjamkan kendaraan tersebut kepada terlapor.
“Saya pinjamkan mobil Taft kepada dia, karena katanya dia butuh kendaraan untuk beraktivitas. Kemudian, kendaraan dia telah selesai diperbaiki dan diambil oleh mereka. Saya pun menghubungi dia untuk meminta mobil dikembalikan,” kata MN.
Ketika itulah, kata MN, kedua terlapor mulai berkilah dengan berbagai alasan. Bahkan ketika dirinya meminta foto kendaraan tersebut untuk memastikan apakah mobil masih di tangannya, terlapor tidak memberikannya. Hal itulah, membuatnya melapor polisi.
“Saya berulang kali minta foto mobil, tapi selalu diabaikan. Ada apa?. Kalau memang masih sama dia, kenapa tidak difoto. Sampai sekarang saya tidak tahu mobil saya ada dimana, makanya saya memilih untuk melaporkan mereka ke polisi,” jelas dia.







Komentar