Koran Musi, Pagaralam – Proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSD) Besemah, Kota Pagaralam, berupa Computerized Tomography Scan (CT Scan) yang dibeli melalui dana transfer daerah senilai Rp18, 5 miliar, diduga berpotensi jadi lahan bancakan korupsi banyak pihak.
Hal ini dikatakan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI),Feri Kurniawan. Menurutnya, proyek pengadaan Alkes tesebut banyak terjadi kejanggalan terutama alat yang sudah dipesan lebih dahulu dari tahun anggaran yang tersedia.
“Pembelian alat ini tidak melalui prosedur yang benar karena alat sudah tersedia lebih dahulu dari ketersediaan anggaran. Alat disediakan 2024 tapi anggaran pembelian pada 2025 dan termasuk dugaan harga barang jauh lebih murah dari nilai anggaran Rp18, 5 miliar,” kata Feri Kurniawan, Minggu 10 Mei 2026.
Lebih lanjut Feri menjelaskan, ada dugaan terjadi penyimpangan dalam pembelian Alkes CT scan yang diperkirakan hanya berkisar Rp4, 5 miliar, sementara dalm anggaran Rp18, 5 miliar.
“Tapi ini harus dilakukan audit lebih mendalam untuk mengetahui secara rinci dugaan penyimpangan terhadap pelaksaan proyek Alkes RSD Besemah Pagaralam,” tegas dia.
Selain hal tersebut, Feri juga melihat ada kesalahan yang sangat fatal terkait pimpinan RSUD Besemah Pagaralam yang bukan dari tenaga medis. Hal ini berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Berdasarkan aturan tersebut kepala atau direktur rumah sakit, termasuk milik pemerintah, wajib seorang tenaga medis yakni dokter atau dokter gigi yang memiliki kemampuan manajemen tentang rumah sakit,” tegas Feri.
Saat ini kata dia, Direktur RSUD Besemah justru dari bidang ekonomi dan tidak memiliki keahlian bidang medis sama sekali dan tidak memiliki kompetensi bidang Kesehatan. Sehingga hal ini juga berpengaruh terhadap pengelolaan anggaran karena syarat tidak terpenuhi.
Sementara, Plt Direktur RSUD Besemah Ali Akbar Fitriansyah, SE mengatakan, semua sudah dilakukan sesuai aturan dan prosedur pengadaan yang berlaku untuk alat kesehatan dan bahkan pembelian juga menggunakan e-katalog.
“Semunya sudah sesuai aturan pengadaan alat kesehatan di RSUD Besemah. Kita juga membuat surat pernyataan diatas materai dengan penyedia barang jika di kemudian hari barang tidak bagus atau spek tidak sesuai, menjadi tangungjawab mereka selaku penyedia barang,” kata dia.
Sementara itu Kajari Pagaralam, Dr Ira Febrianti, SH, mengatakan, meskipun Kejaksaan merupakan pendamping hukum, tapi bukan berati memperbolehkan adanya pelanggaran dan kalau terbukti ada penyimpangan pasti ditindak tegas.
“Secara umum proyek ini dilakukan sesuai dengan aturan, seperti menggunakan e-katalog. Akan tetapi jika kemudian hari ada penyimpangan akan kita usut, apalagi jika alat yang dibeli tidak bermanfaat bagi masyarakat,” ujar dia.









Komentar