oleh

Dilaporkan Kasus Pengrusakan, Petani Koperasi Teluk Sejahtera Sebut Pihaknya Dikriminalisasi

Koran Musi, Palembang, – Petani plasma Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera mengaku telah mendapatkan tindakan kriminalisasi usai dilaporkan seorang warga bernama Awaludin ke Polda Sumsel atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan.

Ketua Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera Muhammad mengatakan, laporan pengrusakan yang dibuat oleh pelapor sangat tidak masuk logika. Bagaimana tidak, pihaknya telah mendapatkan SK Bupati untuk mengelola lahan tersebut.

“Kami sebagai pengurus sepertinya dikriminalisasi oleh oknum yang melaporkan kami. Kita ada dasar SK Bupati dan clean and clear dari mitra kami sendiri yaitu Andira. Jadi kami kerjakan, malah kami dilaporkan penyerobotan,” tambah dia.

Muhammad mengungkapkan, dirinya sebagai ketua koperasi berharap sengketa lahan ini dapat segera terselesaikan, agar para petani dapat kembali bekerja seperti biasa dan tanpa ada rasa takut.

“Harapan kami supaya agar cepat selesai permasalahan ini, agar petani juga bekerja yang di lapangan kerjanya tidak merasa terganggu. Karena setiap mereka bekerja, anggota kami di lapangan, khususnya pengurus, sering diintimidasi oleh oknum-oknum yang melaporkan kami,” jelas dia.

Ditambahkan oleh Penasehat Hukum Terlapor Ivan Saputra didampingi Rusmeli, kliennya dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan. Laporan tersebut tak masuk logika lantaran petani memiliki SK Bupati.

“Klien kami ini dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan atau pengrusakan. Kami juga bingung kenapa bisa dilaporkan penyerobotan. Karena jelas ada SK Bupati yang menjadi dasar klien kami,” ungkap dia.

Masih dikatakan oleh Ivan, terbitnya SK Bupati tidaklah gampang dan mudah. Banyak proses verifikasi yang telah dilalui, seperti proses clean dan clear dari dinas terkait seperti dari BPN, Dinas Perkebunan dan Dinas Perkimtan.

“Jadi tidak sembarangan SK Bupati ini bisa terbit. Pelapor melaporkan klien kami menggunakan surat lama tahun 81. Kami telah menyurati pihak Pemdes Teluk Tenggirik, apakah surat tersebut teregister, ternyata tidak ada,” jelas dia.

Kasus penyerobotan dan pengrusakan ini terkuak, usai penyidik Unit I Harda Ditreskrimum Polda Sumsel mengecek serta mengambil titik koordinat lahan perkebunan seluas 4 hektar yang bersengketa antar Awaludin dengan koperasi.

Dalam pengambilan titik koordinat yang digelar di area perkebunan kelapa sawit PT Andira Agro, Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin ini dihadiri oleh BPN, Dinas Perkebunan dan Dinas Perkimtan.

Kanit I Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Bambang membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan objek lahan yang bersengketa.

“Kegiatan hari ini hanya pengambilan titik floating yang menjadi permasalahan, hanya itu. Bersama dengan BPN, kemudian Dinas Perkebunan Banyuasin, kemudian Dinas Perkimtan dari Kabupaten Banyuasin,” ungkap dia.

Bambang menjelaskan ada empat hektar lahan yang bersengketa antara pelapor Awaludin dengan Produsen Usaha Teluk Sejahtera.

“Permasalahan lahan antara pribadi dengan koperasin. Itu tadi dari lapangan tadi cuma 4 hektar yang jadi permasalahan. Yang dari kita ambil titik di lapangan, floating,” ungkap Bambang.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Pelapor M Hairul didampingi Husni menjelaskan, setelah kegiatan ini pihaknya akan menunggu hasil penyidikan dari Polda Sumsel.

“Ya, alhamdulillah berjalan sesuai dengan rencana, kondusif, aman. Memang itulah harapan kita. Jadi untuk selanjutnya, kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hasil pengukuran pada hari ini,” jelas dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *