Koran Musi, Palembang – Permasalahan belanja mobil dinas mewah yang dilakukan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, senilai lebih dari Rp12 Miliar, memasuki babak baru. Isu pemakzulan kian mencuat ke permukaan imbas dari pembangkangan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Prosedur pemberhentian bupati oleh DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 dan pasal-pasal terkait. DPRD mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Pasangan Asgianto – Iwan Tuaji saat Pilkada Kabupaten PALI 2024 lalu, diusung Partai Gerindra, Nasdem, Perindo dan PSI, serta didukung Partai Gelora, Buruh, Garuda dan PKN. Secara hitungan kekuatan legislatif, pasangan ini hanya didukung oleh tiga kursi DPRD PALI.
Pengamat politik Bagindo Togar mengatakan, pasangan Asgianto – Iwan Tuaji sangat berpotensi dimakzulkan DPRD sebagai representasi masyarakat Kabupaten PALI. Pelanggaran terhadap Instruksi Presiden tentang efisiensi sudah cukup jadi dasar legislatif untuk segera membentuk Pansus.
“Mencermati komposisi kursi DPRD PALI, pihak eksekutif cuma didukung 3 kursi dari total 30 kursi. Dukungan politik untuk pasangan Asgianto – Iwan Tuaji sangat lemah dan tidak signifikan dengan konfigurasi kekuatan politik lokal, menjadi sangat mungkin untuk dimakzulkan,” ujar Bagindo, Senin 11 Agustus 2025.
Lebih lanjut Bagindo menjelaskan, permasalahan belanja mobil dinas mewah senilai lebih dari Rp12, 2 Miliar yang sebenarnya hanya dianggarkan Rp2 Miliar, terkesan tidak kooperatif juga merendahkan posisi juga peran legislatif dikarenakan belum pernah melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD PALI periode saat ini.
“Hal ini merupakan representasi pembangkangan terhadap Instruksi Presiden. Seharusnya menjadi trigger bagi DPRD segera responsif untuk menelusuri dan mengungkap asal muasal penambahan anggaran belanja mobil dinas tersebut. Bentuk Pansus dan pantas untuk segera mengusulkan pemberhentian kepala daerah,” lanjutnya.
Anggota DPRD PALI periode 2024 – 2029 total 30 kursi dengan komposisi PAN 5 kursi, PDIP 5 kursi, Demokrat 4 kursi, Golkar 4 kursi, PKS 3 kursi, PBB 2 kursi, Gerindra 2 kursi dan Nasdem, PPP, PKB, Hanura dan Partai Umat masing-masing 1 kursi.











Komentar