Palembang – Proses pemilihan Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) diterpa isu miring terkait plagiasi yang dilakukan ketiga calon yang saat ini sedang bertarung memperebutkan kursi Direktur Polsri periode 2024-2028.
Melihat fenomena tersebut, pengamat pendidikan Ade Indra Chaniago, M.Si mengaku terkejut dan prihatin terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa diduga ketiga kandidat calon Direktur Polsri melakukan plagiasi.
“Pertanyaannya, ada apa kok bisa orang yang diduga melakukan plagiasi sebagaimana yang dilaporkan oleh salah satu LSM kenapa bisa lolos?. Ini mencoreng dunia pendidikan khususnya dunia kampus,” ujar mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, Selasa 23 Januari 2024.
Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa dugaan plagiasi tersebut merupakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 yang mengatur tentang sanksi bagi siapapun yang melakukan plagiat, khususnya di lingkungan akademik.
“Plagiarisme ini persoalan serius di dunia pendidikan. Jika terbukti karya ilmiah yang dihasilkan merupakan plagiat, maka siapa pun orangnya dapat dikenakan sanksi pencabutan gelar akademik, vokasi dan profesi,” ujar Ade.
Pihaknya berharap jangan ada politisasi dunia kampus untuk keuntungan dan kepentingan salah satu kelompok. Serta jangan rusak dunia kampus hanya untuk melanggengkan kekuasaan dan untuk merawat kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
“Saya ingin mengingatkan bahwa kampus adalah tempat mulia untuk berbagi ilmu, bukan tempat untuk memperkaya diri dan melanggengkan kekuasaan bagi kelompok tertentu yang sudah merasa sangat nyaman dan aman seperti selama ini,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemilihan Direktur Polsri dinilai cacat hukum dalam proses tahapan seleksi lantaran diduga telah terjadi plagiarisme yang dilakukan oleh para calon yakni Ahmad Zamheri, ST., MT, Azwardi, ST., MT, dan Dr. Indri Ariyanti, SE, M.Si.
Indikasi terjadinya plagiarisme ini diungkap oleh Harsono Gibran selaku Koordinator LSM KKN dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.










Komentar